BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Proses asesmen terpadu kembali digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali ini Tim Asesmen Terpadu (TAT) melakukannya terhadap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika atas permintaan penyidik Polres Tabalong.
Adapun tiga tersangka yang dalam proses penanganan kasusnya harus menjalani asesmen ini diamankan dalam dua laporan dan waktu berbeda.
Masing-masing, RT (25) dan RW (38), diamankan di satu lokasi dan diproses dalam satu berkas, serta F (32) yang diamankan di waktu dan lokasi berbeda dengan berkas tersendiri.
Kepala BNNK Tabalong AKBP HM Tukiman mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine, ketiga tersangka dinyatakan positif atau reaktif terhadap methamphetamine.
"Asesmen dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026, mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai, bertempat di Kantor BNNK Tabalong," ujar Tukiman, Sabtu (9/5) siang.
Baca juga: Duel Berdarah Gegerkan Warga di Pasar Blauran Martapura, Polres Banjar Amankan Pelaku
Baca juga: 144 Calon Haji Banjarmasin Tergolong Risiko Berat, Didominasi Penderita Komorbid
Baca juga: Kandidat Sekda Banjarmasin Sisa Enam Orang, Pansel Akan Ajukan Tiga Nama ke Wali Kota Yamin
Pelaksanaan asesmen dilakukan Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur BNNK Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Polres Tabalong, serta tenaga medis terkait.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan asesmen, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh melalui pendekatan hukum dan medis.
Tujuannya untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan narkotika serta rekomendasi penanganan yang tepat terhadap masing-masing tersangka.
Hasilnya, berdasarkan pemeriksaan menggunakan instrumen ASI Full Version, tersangka F berada pada fase situasional.
Sedangkan untuk tersangka RW dan RT, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka berada pada fase ketergantungan.
Dengan pemeriksaan yang dilakukan, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan tersangka F menjalani rehabilitasi rawat inap pada fasilitas rehabilitasi milik pemerintah sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan khusus tersangka RW dan RT juga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap pada fasilitas rehabilitasi milik pemerintah, dan untuk perkaranya dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan terhadap penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitatif dan kemanusiaan," kata Tukiman. (Banjarmasinpost.co.id/dony usman)