TRIBUNMANADO.CO.ID - Kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) kembali terancam.
Meski sempat dibersihkan dari aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) pada Mei 2025 lalu, para penambang ilegal dilaporkan kembali beroperasi di Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Ironisnya, para pelaku kini menggunakan modus baru dengan beroperasi di bawah kegelapan malam guna menghindari pantauan aparat.
Hal ini mengindikasikan bahwa operasi gabungan TNI-Polri dan Dinas Kehutanan setahun silam belum memberikan efek jera yang maksimal.
Seorang warga berinisial AD mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah kembali berjalan selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Para pelaku sadar betul bahwa tindakan mereka melanggar hukum, sehingga mereka memilih waktu operasi yang tidak biasa.
"Mereka beraktivitas pada malam hari. Karena takut akan ditertibkan oleh polisi," ujar AD pada Minggu (10/5/2026).
Menurut penuturannya, lokasi yang digunakan tetap berada di area terlarang.
"Sudah dua bulan aktivitasnya. Karena ini hutan lindung, jadi mereka sembunyi-sembunyi dari aparat," tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pergerakan alat dan pekerja di lapangan diduga kuat didanai oleh seorang pemodal.
Sumber warga menunjuk seorang pria berinisial IL alias Inal sebagai aktor di balik layar.
"Yang kami tahu ada cukong namanya Inal, dia yang jadi pemodal," beber sang sumber.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian tidak tinggal diam.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi terkait kembalinya aktivitas tambang di wilayah konservasi tersebut.
"Kami masih selidiki, tapi informasinya sudah kami dengar," kata Iptu Ahmad Waafi.
Ia menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga integritas hutan lindung.
Langkah koordinasi dengan pihak TNBNW dan TNI pun segera dilakukan untuk menyusun rencana penertiban.
"Yang namanya hutan lindung tak boleh ada aktivitas pertambangan emas," ucap perwira dengan dua balok di pundak tersebut dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan peringatan keras bagi para pelaku.
"Kalau masih ada aktivitasnya, maka akan kami tertibkan."
Sebagai catatan, pada operasi besar Mei 2025 lalu, Polres Kotamobagu telah menutup sedikitnya 14 lubang tambang di lokasi tersebut.
Saat itu, petugas membongkar tenda-tenda permanen dan menyita berbagai barang bukti mulai dari mesin genset hingga perlengkapan logistik para penambang.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, sebelumnya juga telah mewanti-wanti bahwa segala bentuk eksploitasi di kawasan hutan konservasi merupakan pelanggaran berat yang harus dihentikan total tanpa kompromi demi kelestarian alam TNBNW. (Nie)
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini