Upaya Jaga Keamanan dan Estetika Wilayah, Kabel Semrawut di Canggu Bali Dibersihkan
Putu Dewi Adi Damayanthi May 11, 2026 06:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat menertibkan kabel semrawut demi keamanan dan estetika wilayah Canggu, Bali. 

Hal Itu dilakukan untuk menata wajah kawasan wisata Canggu kini mulai ditata lebih rapi.

Melalui Tim Penertiban Utilitas yang dimotori Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan penurunan dan pembersihan kabel provider yang nonaktif. 

Pembersihan pun dilakukan di ruas Jalan Canggu hingga Pura Batu Mejan, tepatnya di Jalan Batu Mejan, Canggu, Jumat 8 Mei 2026.

Baca juga: Persiapan Operasional Kabel Bawah Tanah di Sanur Bali, Perumda Parkir Denpasar Undang Provider

Kabid Bina Marga PUPR Badung Teddy Widnyana Putra saat dikonfirmasi menyebutkan langkah ini menjadi bagian dari penataan jaringan utilitas terpadu yang telah dibangun sebelumnya. 

Penertiban bertujuan menciptakan kawasan yang lebih rapi, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah dalam mempercepat penanganan kabel semrawut di wilayah Badung. Penertiban bahkan dijadwalkan berlangsung rutin dua kali dalam sebulan," ujarnya, Minggu 10 Mei 2026. 

Diakui kegiatan ini sudah sejak tahun lalu dilaksanakan dan sudah beberapa di wilayah sudah ditertibkan. 

"Sesuai arah pimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam percepatan menertibkan jaringan utilitas yang semrawut di Kabupaten Badung, kegiatan ini dilaksanakan 2 kali dalam sebulan," bebernya.

Selain untuk menjaga estetika, agar keselamatan pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan Raya Basangkasa ini juga terjaga. 

Penertiban ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD di lingkungan Pemkab Badung, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Telkom Indonesia, hingga pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung.

Sementara itu, Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi provider untuk memindahkan kabel ke bawah trotoar. 

Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan.

"Jika setelah penertiban hari ini, para masih bandel. Maka kabelnya akan kami turunkan dan kepada provider kami akan kenakan sanksi tindakan pidana ringan berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 6 bulan," ujarnya. (gus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.