TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kewajiban memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) setiap lima tahun.
Untuk mempermudah pelayanan mengurus SIM, Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka layanan selain di setiap Polres dan Polresta empat daerah setempat bagi warga Jogja.
Untuk itu, sebelum masa berlakukanya selesai, setiap pemegang SIM harus memperbaruinya dengan cara memperpanjangnya.
Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja atau Kota Yogyakarta hari ini, Senin 11 Mei 2026.
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 08.00-13.00 WIB
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 09.00-13.00 WIB
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 09.30-13.00 WIB
Biaya perpanjanan SIM:
Biaya (PNBP): Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C), belum termasuk biaya cek kesehatan/psikologi.
SIM Mati:
Jika masa berlaku habis, pemegang wajib membuat SIM baru.
Waktu:
Sebaiknya dilakukan H-7 atau maksimal sebelum tanggal mati untuk menghindari antrean panjang atau lupa.