Kayu Dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Dijarah, Polisi Amankan Pelaku
Sesri May 11, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang sopir truk, pria berinisial AS ditangkap aparat dari Sub Direktorat IV (Tipidter) Reskrimsus Polda Riau.


Ia kedapatan mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan ilegal tanpa dokumen resmi di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.


Berdasarkan hasil penelusuran petugas, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, praktik illegal logging yang merusak kawasan hutan konservasi menjadi perhatian serius jajarannya.

Baca juga: Olah Kayu Alam di Konsesi PT NWR, Petani di Pelalawan Diserahkan ke Polisi Bersama 2 Kubik


“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” tegas Ade, Senin (11/5/2026).


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan satu unit Colt Diesel Isuzu BM 9300 FU pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.


Dari pemeriksaan, ditemukan muatan kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.


Kepada penyidik, AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir angkutan dan menerima bayaran Rp300 ribu setiap perjalanan. 


Ia menyebut kayu diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.


AS juga mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial B yang disebut sebagai sopir utama kendaraan tersebut. 


Dalam praktiknya, AS hanya mengantar kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan lain.


Polisi menduga praktik ini telah berlangsung berulang kali. AS bahkan mengaku sudah empat kali melakukan pengangkutan serupa.


Ade memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan sopir semata dan akan memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar tersebut.


“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” ujarnya.


Menurutnya, langkah penindakan ini sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menitikberatkan pada pelestarian lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.


Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.


AS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.


(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.