TRIBUNPEKANBARU.COM - Tahapan pengadaan lahan untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Bangkinang–Petapahan kembali menunjukkan perkembangan positif.
Sosialisasi dan penyampaian penetapan harga ganti rugi tanah, tanaman, serta bangunan bagi masyarakat terdampak di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berlangsung kondusif dan mencapai kesepahaman bersama.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Petapahan, Jumat (8/5/2026), dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan jaringan transmisi tersebut.
Dalam forum tersebut, mayoritas masyarakat menyatakan persetujuan terhadap hasil penetapan nilai ganti rugi yang telah disampaikan. Meski demikian, terdapat sejumlah warga yang mengajukan permohonan pengecekan ulang terhadap beberapa objek terdampak guna memastikan kesesuaian data di lapangan. Proses tersebut berlangsung terbuka dan difasilitasi melalui mekanisme musyawarah.
Camat Tapung, Alkausar, mengatakan pendekatan dialogis dan transparan menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas proses pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur strategis nasional tersebut.
Menurut dia, pemerintah kecamatan terus mendorong seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk memastikan proses berjalan baik, terbuka, dan memberikan ruang komunikasi kepada masyarakat. Alhamdulillah, pelaksanaan sosialisasi hari ini berjalan lancar dan masyarakat dapat menerima penjelasan yang disampaikan,” ujarnya.
Kepala Desa Petapahan, Said Aidil Usman, menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dinilai penting untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah Riau.
Ia menilai komunikasi yang dilakukan secara langsung melalui forum sosialisasi membantu masyarakat memahami tahapan pengadaan lahan, mekanisme penilaian aset, hingga proses penyelesaian administrasi.
“Harapan masyarakat tentu agar seluruh tahapan berjalan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah, terutama dalam mendukung kebutuhan listrik masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah perwakilan dan tim pendamping lapangan, di antaranya Dedi Mas Putra, M. Hamzah, serta Khairuman.
Pembangunan SUTT 150 kV Bangkinang–Petapahan merupakan bagian dari upaya penguatan sistem transmisi kelistrikan di Provinsi Riau.
Infrastruktur tersebut diharapkan mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik, mendukung pertumbuhan kawasan permukiman dan industri, serta memperkuat interkoneksi sistem kelistrikan regional di Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, tahapan pengadaan lahan dilakukan melalui proses inventarisasi aset, verifikasi administrasi, penilaian oleh tim independen, hingga musyawarah penetapan kompensasi bersama masyarakat terdampak.
Pendekatan tersebut dilakukan guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dengan tercapainya kesepahaman bersama dalam proses penetapan ganti rugi tersebut, pembangunan SUTT 150 kV Bangkinang–Petapahan diharapkan dapat terus berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.