Olah Kayu Alam di Konsesi PT NWR, Petani di Pelalawan Diserahkan ke Polisi Bersama 2 Kubik
Firmauli Sihaloho May 11, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang petani di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan terpaksa berurusan dengan polisi pada Minggu (10/5/2026) lalu. 

Pasalnya, pria itu tertangkap tangan sedang mengolah kayu alam di areal konsesi PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Segati Langgam.

Aktivitas Ilegal Logging (Ilog) itu diketahui pihak perusahaan dan mengamankan pelaku hingga diserahkan ke Polres Pelalawan. 

"Pihak sekuriti PT NWR mengamankan yang bersangkutan bersama seluruh barang bukti. Kemudian melaporkan ke Polres Pelalawan," ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan kepada tribunpekanbaru.com, Senin (11/5/2026).

Pelaku berinial YI (23) yang beralamat di Desa Segati Langgam. Tersangka YI ditangkap pihak manajemen dan sekuriti PT NWR sekitar pukul 02.40 wib tepat di Kompartemen M 725 lahan konsesi perusahaan.

Pelaku dilaporkan oleh karyawan perusahaan bernama Rio Pratama Purba (26).

Adapun Barang Bukti (Barbuk) yang disita dari tangan tersangka YI yaitu 3 unit sepeda motor, satu unit chainsaw, dan kayu hasil olahan berupa papan dan beroti sebanyak 2 kubik.  

Baca juga: Pengembangan Kasus Sabu di Rohil, Polda Riau Tangkap 2 Pengedar, Amankan Senpi dan Uang Tunai

Baca juga: Acara Perpisahan Wajib Atas Kesepakatan Orangtua Siswa, Disdikpora Kampar Belum Terima Laporan

"Jenis kayunya yakni kayu sendok atau singon yang sudah diolah menjadi papan dan beroti. Berasal dari kayu alam yang ada di areal itu," tambah AKP Thomas Bernandes Siahaan.  

Berdasarkan laporan dari pihak perusahaan kepada polisi, piket patroli sekuriti PT NWR mengamankan tersangka YI saat sedang mengambil dan memotong kayu alam serta merusaknya.

Ditemukan 3 sepeda motor, mesih pemotong kayu, serta kayu hasil Ilog sebanyak 2 kubik di Kompartemen M 725.

Pelaku dan semua Barbuk dibawa ke pos sekuriti. Setelah pihak manajemen tiba di lokasi, selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Pelalawan.

PT NWR mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta atas praktik Ilog tersebut dan saat ini kasusnya ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.