Layanan Perpanjangan SIM di Pekanbaru Hari Ini Senin 11 Mei 2026 di Purna MTQ
Firmauli Sihaloho May 11, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buka mulai pukul 09.00 WIB, layanan SIM Keliling di Pekanbaru hari ini, Senin 11 Mei 2026 ada di area Purna MTQ Jalan Sudirman.

Segera manfaatkan layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan masa aktif  SIM. Layanan ini disesuaikan lokasinya setiap harinya dan akan menjangkau pemegang SIM A dan SIM C.

Penting untuk diketahui, bahwa layanan. SIM Keliling ini merupakan kerjasama Satlantas Polresta Pekanbaru dengan dinas pendapatan daerah.

Pemegang SIM A dan SIM C yang akan menggunakan kendaraan bermotor harus memastikan SIM masih dalam masa berlaku. Karena itu jadi jaminan keselamatan dan kenyamanan saat berkendara.

Untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM, pemegang SIM harus melihat bahwa masa berlakunya masih aktif. Jika sudah lewat masa berlaku, maka akan dihitung pembuatan SIM baru.

Berikut ini syarat lainnya untuk proses perpanjangan masa aktif SIM.

Selain syarat SIM yang masih berlaku, syarat lainnya yang juga harus dipenuhi yakni, menyiapkan dokumen: e-KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi (untuk SIM baru).

Untuk syarat-syarat tersebut silahkan dibawa ke lokasi layanan SIM Keliling. Di lokasi nantinya petugas akan melakukan pengecekan sebelum bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Baca juga: Pengembangan Kasus Sabu di Rohil, Polda Riau Tangkap 2 Pengedar, Amankan Senpi dan Uang Tunai

Baca juga: Hujan Sudah Guyur Wilayah Riau Sejak Pagi, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Lebat

Bagi yang berada di lokasi, perhatikan alur proses perpanjangan masa aktif SIM. Karena akan ada sejumlah dokumen yang harus diisi di lokasi layanan.

Ikuti arahan petugas di lokasi untuk memudahkan pengisian pada dokumen yang akan diserahkan saat pengurusan perpanjangan SIM.

Untuk lengkapnya, berikut alur pelayana SIM Keliling 

- Datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.  
 
- Di Pekanbaru, SATPAS berada di Jl. Yos Sudarso, Rumbai.  

-SIM keliling biasanya beroperasi di lokasi publik (mal, pasar, kantor camat).  

- Isi formulir pendaftaran di loket.  

- Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis (maksimal 14 hari sebelum dan sesudah tanggal kedaluwarsa).  

- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang; harus buat baru. 

Manfaatkan layanan SIM Keliling dan pastikan anda memperbaharui SIM yang dipegang. Semoga bermanfaat. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.