Liburan di Parangtritis Berujung Mengerikan, Suami Diiris Istri saat Beristirahat
Tim TribunTrends May 11, 2026 11:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM -- Seorang ibu muda berinisial AF (26) ditangkap polisi usai diduga mengiris leher suaminya berinisial S (35) di sebuah losmen kawasan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat pasangan suami istri tersebut sedang berada di Bantul bersama anak mereka.

Pelaku dan korban diketahui merupakan warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang tengah berlibur ke Pantai Parangtritis.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kejadian bermula saat korban tengah beristirahat di kamar losmen bersama istri dan anaknya.

"Kejadian bermula saat korban beristirahat di losmen bersama dengan istri dan anaknya. Sebelumnya, mereka jalan-jalan di Pantai Parangtritis," kata Iptu Rita Hidayanto, Minggu (10/5/2026).

Saat korban tertidur bersama anaknya, pelaku tiba-tiba memeluk dan meminta maaf kepada korban.

Namun tidak lama setelah itu, pelaku diduga langsung melancarkan aksinya dengan mengiris leher korban menggunakan pisau sebanyak satu kali hingga korban mengalami luka serius dan mengeluarkan darah.

Korban yang terluka langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Mendengar teriakan tersebut, warga kemudian datang ke lokasi untuk memberikan bantuan dan menyelamatkan korban.

KASUS KDRT BANTUL - Polisi menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga di sebuah losmen kawasan Parangtritis, Bantul, DIY, Sabtu (9/5/2026). (dok.istimewa)

Sementara itu, pelaku bersama anaknya diketahui langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah melakukan aksinya.

Pisau yang digunakan untuk melukai korban ditinggalkan di dalam kamar losmen.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian leher hingga sobek dan mengeluarkan darah. Korban juga telah dilarikan ke Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut," beber Rita.

Setelah mendapatkan penanganan medis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: 2 Siswi di Sleman Yogyakarta Diduga Dicabuli, Terduga Pelaku Relawan SPPG & Siswa SMK, Cekoki Miras

Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan AF.

"Usai diamankan, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Polsek Kretek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Rita.

Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku nekat melakukan aksi tersebut terhadap suaminya.

Kasus tersebut kini ditangani sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sampai saat ini, motif pelaku masih dilakukan pendalaman," tutup Rita. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.