BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Hellyana, ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin (18/5/2026) mendatang.
Hal ini dipastikan saat sidang dan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara.
"Belum siap untuk dibacakan karena belum sempat bermusyawarah dan juga ada hari libur," ujar Marolop Winner Pasrolan Baskara, Senin (11/5/2026).
Diketahui sebelumnya Hellyana yang terjerat dugaan penipuan telah dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi penundaan pembacaan putusan, Hellyana berharap adanya putusan yang terbaik dalam polemik yang menjeratnya
"Memahami belum ada kesiapan untuk putusan, jadi kita tunggu saja. InsyaAllah ini berkeadilan dan berpihak kepada kemenangan," ujar Hellyana.
Dalam jalannya persidangan, Hellyana yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung mengatakan pihaknya telah memberikan berbagai bukti untuk memastikan dirinya tak bersalah.
"Harapannya mudah-mudahan semua fakta di persidangan, bukti yang kita berikan bisa diterima maka insyaallah bebas. Persiapan kita doa bersama, masyarakat mohon doanya kembali lagi doa langit lah," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)