Habis Pesta Terbitlah Petaka
Joko Widiyarso May 11, 2026 01:03 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bagi yang masih kerap pesta minuman keras lalu mengendarai kendaraan bermotor, berpikirlah dua kali!

Belum lama ini, tragedi habis pesta miras terbitlah petaka maut terjadi di Jalan Magelang, Kota Yogyakarta. 

Fakta terbaru terungkap dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara motor menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Magelang, Kricak, Kota Yogyakarta pada Rabu (22/4/2026). 

Menurut penyelidikan, pengendara motor berinisial YF (27) warga Sinduadi, Mlati, Sleman positif dalam pengaruh minuman beralkohol.

Berdasarkan keterangan Polisi, YF dalam perjalanan pulang seusai berpesta miras dengan teman-temannya pada malam hari sebelum insiden kecelakaan terjadi. 

“Dia minum (miras) bareng teman-temannya, di rumah temannya,” kata Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, Minggu (10/5).

Alvian menjelaskan, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi yang melihat tragedi maut tersebut. 

Polisi juga telah mengantongi rekaman closed circuit television CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Bukti rekaman itu menguatkan bahwa insiden pengendara motor yang menabrak lansia berinisial EK (80) akibat kelalaian pengendara.

“Sementara yang bersangkutan (YF) belum diperiksa karena memang masih di rumah sakit, kondisinya juga parah. Tetapi adanya bukti CCTV menguatkan pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dalam pengaruh alkohol,” tegas Alvian.

Dia megimbau kepada seluruh masyarakat saat berkendara sebaiknya tidak dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama. 

Alvian juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi segala peraturan berkendara.

Nasib tragis lansia

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu pagi (22/4) sekitar pukul 05.30 WIB, yang mana EK mengalami luka berat mengakibatkan dirinya meninggal dunia dilokasi tabrakan.

Ps Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, mengatakan peristiwa itu bermula ketika sepeda motor jenis matic AB 51×× EAF yang dikemudikan YF (27) melaju di Jalan Magelang dari arah selatan ke utara.

"Sesampainya di simpang tiga Jalan Jambon berbenturan dengan pejalan kaki (EK) yang menyeberang jalan dari arah timur ke barat, kemudian terjatuh," jelasnya.

Akibat benturan tersebut, EK mengalami luka berat yang berujung pada kematian. 

"Pejalan kami mengalami luka-luka (berat) meninggal di TKP dan dibawa ke Rumah Sakit Bethesda," ungkap Anton.

Sementara pengendara motor menurut Anton juga mengalami luka-luka yakni tulang pipi patah, pipi lecet, kedua kaki lecet serta tulang dahi kiri retak.

"Pengendara motor tidak ada SIM C dan tidak memakai helm," ungkap Kasihumas. 

UU soal berkendara di bawah pengaruh miras

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berkendara di bawah pengaruh minuman keras (miras) atau alkohol adalah pelanggaran serius.

Pasal dan sanksi terkait berkendara dalam pengaruh miras:

1. Dasar Hukum Larangan (Pasal 106)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Mengonsumsi minuman keras menghilangkan kesadaran dan konsentrasi, sehingga melanggar aturan ini.

2. Sanksi Pidana Berkendara saat Mabuk (Pasal 311)

Pengemudi yang dalam keadaan mabuk dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ karena mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan.

Sanksi Dasar: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

3. Sanksi Jika Terjadi KecelakaanJika mabuk saat berkendara menyebabkan kecelakaan, sanksinya meningkat drastis (Pasal 311 ayat 2-5):

Kerusakan Kendaraan/Barang: Penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp4.000.000,00.

Luka Ringan: Penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp8.000.000,00.

Luka Berat: Penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp20.000.000,00.

Korban Meninggal Dunia: Penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24.000.000,00.

4. Sanksi Tambahan (Pasal 55 ayat 1)Selain pidana penjara/denda, pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.

Kesimpulan:

Mengemudi setelah meminum minuman keras adalah tindakan pidana, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, terutama jika mengakibatkan kecelakaan yang membahayakan orang lain. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.