TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Satu dari sembilan pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 12 April 2026, di wilayah Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran.
Dalam kejadian tersebut, dua orang menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama tiga pekan di rumah sakit.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyip Riyanto, mengatakan seluruh terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (8/5/2026).
“Untuk perkembangan terkait kejadian di wilayah Tempuran yang terjadi tanggal 12 April 2026, terdapat dua korban, satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka. Para pelaku sudah dapat kita amankan pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026, jumlah keseluruhan ada sembilan orang,” ujar AKP Toyip saat ditemui di Mapolresta Magelang, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika sejumlah pemuda tengah berkumpul di depan pos kamling Desa Tempurejo sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu datang rombongan sekitar 25 pemuda bersepeda motor dari arah Kota Magelang yang diduga melakukan provokasi terhadap kelompok pemuda setempat.
Baca juga: Tragedi Terra Drone, Dirut Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Tewasnya 22 Karyawan
Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling kejar antara kedua kelompok.
Dalam peristiwa itu, dua orang dari rombongan pengendara motor tertinggal dan akhirnya diamankan oleh kelompok pemuda di lokasi sebelum diduga mengalami pengeroyokan.
“Dua orang berhasil terkejar kemudian dibawa ke wilayah Tempurejo dan di situ terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama,” jelasnya.
Toyib melanjutkan korban meninggal dunia diketahui berinisial RDJ (19), warga Potrobangsan, Kota Magelang.
Korban sempat dirawat intensif di RST Magelang selama kurang lebih tiga minggu sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa (5/5/2026).
Sementara korban lainnya, KDP (17), juga warga Potrobangsan, mengalami luka-luka dan menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Salaman.
Polisi menduga motif kejadian dipicu aksi provokasi dari rombongan korban yang datang ke wilayah Tempuran pada malam kejadian.
Bahkan, polisi menemukan indikasi salah satu anggota rombongan membawa senjata tajam.
“Motif sementara, rombongan korban memang sengaja datang dari Magelang menuju Tempuran kemudian melakukan provokasi terhadap kelompok pemuda yang sedang nongkrong. Ada indikasi salah satu dari rombongan membawa senjata tajam,” kata AKP Toyip.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kedua kelompok dengan geng tertentu. Penyelidikan juga dilakukan melalui penelusuran bukti digital.
“Sementara memang ada indikasi tergabung dalam geng, namun kami belum bisa membuktikan melalui jejak digital apakah korban maupun para pelaku tergabung dalam kelompok tertentu,” tambahnya.
Kesembilan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RNC (30), ITH (23), FP (24), AF (30), MAN (30), HEP (20), DAH (29), MFFP (24)serta satu anak berhadapan dengan hukum berinisial MFT (17).
Mayoritas merupakan warga Tempurejo dan Tempuran, sedangkan satu pelaku berasal dari Mertoyudan.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Mapolresta Magelang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka.
Sementara alat yang digunakan dalam aksi penganiayaan disebut bervariasi, mulai dari balok kayu, batu hingga benda lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Magelang masih terus melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)