TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (11/5/2026) siang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana dua tahun penjara atas kebakaran yang menewaskan 22 karyawan tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU dalam sidang dikutip dari Kompas.com.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya mengakibatkan tewasnya orang lain.
Ia melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Sebelumnya, Micahel didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kantornya kebakaran dan menewaskan 22 karyawan.
Michael tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja PT Terra Drone Indonesia.
Ia juga tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan alat pemadam api ringan (Apar) Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung kantor tersebut.
Ada dua dakwaan alternatif untuk Michael Wishnu.
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Atau terdakwa Michael didakwa pasal 188 KUHP.
Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: YIA Kulon Progo Antisipasi Hantavirus, Perketat Kewaspadaan Meski Belum Ada Laporan Kasus
Sebelumnya kebakaran kantor Terra Drone di Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang sekira pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Sumber api berasal dari lantai satu yang menjadi gudang penyimpanan baterai.
Awalnya api berasal dari salah satu batrei.
Salah seorang karyawan yang mengetahui adanya api langsung berusaha melakukan pemadaman.
Saat kebakaran terjadi, sebagian karyawan sedang berada di luar kantor karena waktu istirahat makan siang. Namun, sebagian lainnya beristirahat di lantai atas kantor.
Upaya pemadaman yang dilakukan oleh karyawan tidak membuahkan hasil dan api terus membesar.
Sejumlah karyawan yang tidak sempat keluar gedung akhirnya berusaha menyelamatkan diri dengan naik ke atas.
Kebakaran itu kemudian dilaporkan ke pihak terkait, termasuk kepolisian.
Tim pemadam kebakaran kemudian datang dan langsung melakukan pemadaman dan mengevakuasi korban.
Setelah api padam, ditemukan ada 22 karyawan yang tewas di dalam gedung.