Balap Liar di Depan SPBU Teguhan Kota Madiun Dibubarkan Polisi, 4 Kendaraan Diamankan
Samsul Arifin May 11, 2026 01:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Jalan Raya Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tepatnya di depan SPBU Teguhan, Desa Teguhan.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat balap liar beserta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Jiwan sekitar pukul 01.30 WIB terkait adanya aktivitas balap liar di kawasan tersebut, pada Kamis, (7/5/2026).

"Anggota langsung menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya indikasi balap liar dan langsung melakukan penindakan," ujar AKBP Wiwin, Senin (11/5/2026).

Dua orang yang diamankan masing-masing adalah Aria Supe yang diduga berperan sebagai joki dan Aji Eko yang diduga sebagai mekanik sekaligus pengemudi mobil pengangkut motor balap liar.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Dua sepeda motor tersebut diduga digunakan untuk balapan liar. 

Baca juga: Akibat Balap Liar, 2 Motor Ngebut Hantam Sedan di Sampang, Kendaraan Rusak Parah

Dua Orang dan Empat Kendaraan Diamankan

Polisi juga mengamankan dua kendaraan roda empat yakni Suzuki Ertiga bernopol L 1104 VM dan Honda Jazz bernopol L 1577 RE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pengangkut dan pengawal joki.

"Seluruh kendaraan beserta barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Madiun Kota untuk proses lebih lanjut," jelasnya,

Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan yang digunakan dalam balap liar tersebut juga diketahui melanggar sejumlah aturan lalu lintas, mulai dari kelengkapan surat kendaraan, kelayakan jalan hingga penggunaan lampu dan tanda nomor kendaraan.

Wiwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas balap liar karena selain membahayakan pelaku, juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca juga: Resmi, PBPI Kota Madiun Sudah Terbentuk, Padel Go to School Bakal Jadi Program Andalan

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar di wilayah hukum Polres Madiun Kota," tegasnya.

Tak hanya itu, Wiwin juga mengungkapkan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan praktik perjudian dalam aktivitas balap liar tersebut.

 "Untuk dugaan adanya unsur perjudian dalam balap liar masih kami dalami. Jika ditemukan bukti adanya taruhan atau perjudian, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Wiwin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.