Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram telah mengirimkan hasil uji laboratorium atas sampel menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menjadi penyebab keracunan massal di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Sampel tersebut diambil dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.
Humas BPOM Mataram, Winar Tutik, membenarkan bahwa hasil uji telah dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Dinas Kesehatan Lombok Timur Jumat pekan lalu.
"Hasil uji sudah dikirim ke Dinas Kesehatan provinsi dan Lombok Timur hari Jumat kemarin. Silakan ditanyakan ke Dinkes sebagai pemilik sampel," ujarnya saat dihubungi pada Senin (11/5/2026).
Meski hasil uji telah rampung, BPOM menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan temuan laboratorium tersebut kepada publik.
Baca juga: SPPG Ditutup karena Kasus Keracunan, Siswa di Jurit Baru Lombok Timur Tidak Lagi Terima MBG
"Seluruh informasi resmi, berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan selaku pihak pengirim sampel," ucap Winar.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, belum merincikan hasil uji laboratorium yang dimaksud.
Ia menyebutkan masih akan melakukan koordinasi internal sebelum menyampaikan keterangan resmi ke masyarakat.
"Akan kami koordinasikan dengan satgas, nanti kami menunggu dari satgas untuk informasi yang akan disampaikan," ujarnya singkat.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Satgas MBG Lombok Timur, Ahyani.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Kami akan koordinasikan dulu dengan Kadis Kesehatan," tutupnya.
Sebagai informasi, insiden dugaan keracunan massal tersebut menimpa sekitar 51 penerima manfaat program MBG.
Kejadian itu memicu perhatian publik dan mendorong BPOM Mataram untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang diduga menjadi sumber keracunan tersebut.
(*)