SURYA.CO.ID, MADIUN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Kali ini, Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, ikut diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Maidi Jadi Tersangka KPK, F Bagus Panuntun Resmi Jabat Plt Wali Kota Madiun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Budi, Senin (11/5/2026).
Selain Bagus Panuntun, KPK juga memeriksa dua pejabat lainnya yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
"Pemeriksaan di atas nama sebagai berikut, BP, Plt Wali Kota Madiun, lalu AM, Plt Kadis Hub Kota Madiun, dan ATT, Sekdin PUPR Kota Madiun," lanjut Budi.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik, karena dilakukan di tengah proses penyidikan kasus korupsi yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat penting di Pemkot Madiun.
Baca juga: Kronologi OTT KPK Wali Kota Madiun, Maidi Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan melalui fee proyek, serta pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.
Selain Maidi, penyidik juga menetapkan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Maidi, Wali Kota Madiun yang Terjerat OTT KPK Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
KPK menduga, praktik korupsi dilakukan melalui permintaan fee proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Kasus tersebut kini terus dikembangkan penyidik, untuk menelusuri keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail materi pemeriksaan terhadap para saksi yang dipanggil pada Senin (11/5/2026).