TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) sore.
Pemeriksaan yang berlangsung maraton selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK ini diwarnai dengan aksi irit bicara dari sang kepala daerah sementara, yang kemudian bergegas pergi menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang disamarkan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Bagus Panuntun terpantau keluar dari markas lembaga antirasuah pada pukul 17.50 WIB.
Diketahui, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini telah tiba dan memasuki ruang penyidik sejak pagi hari, tepatnya pukul 07.39 WIB.
Mengenakan kemeja batik dibalut jaket serta wajah yang tertutup masker medis warna hitam, Bagus berjalan cepat menembus kerumunan wartawan.
Selama kurang lebih 10 jam dicecar pertanyaan oleh penyidik, ia memilih untuk tidak membeberkan materi pemeriksaannya kepada awak media dan terus melemparkan jawaban kepada pihak KPK.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Pemkot Madiun, KPK Periksa Plt Wali Kota Bagus Panuntun
"Tanya penyidik, ya," ujar Bagus singkat saat ditanya mengenai materi pemeriksaannya hari ini.
Ketika awak media mencoba menggali lebih dalam dan menanyakan apakah ada keterangan lain yang bisa disampaikan terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Madiun, ia tetap enggan berkomentar banyak.
"Tanya penyidik aja, ya temen-temen. Sori ya. Oke. Temen-temen tanya penyidik aja," elaknya.
Bahkan saat wartawan kembali bertanya mengenai alasan mengapa dirinya harus meminta maaf, Bagus hanya mengulang jawaban yang sama sembari terus melangkah pergi.
"Tanya penyidik ya. Misi, sori ya. Oke," ucapnya membelah kerumunan pewarta.
Kepergian Bagus Panuntun dari Gedung Merah Putih KPK turut menyita perhatian.
Usai memberikan pernyataan singkatnya, ia langsung bergegas masuk ke dalam sebuah mobil jemputan berjenis Toyota Kijang Innova Reborn Venturer berkelir putih.
Menariknya, pelat nomor di bagian belakang mobil tersebut tampak sengaja disamarkan sehingga nyaris tidak terlihat dengan jelas.
KPK Konfirmasi Pemeriksaan Tiga Pejabat Madiun
Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun hari ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca juga: KPK Dalami Modus Pemerasan Berkedok Dana CSR di Madiun, Izin Proyek Jadi Alat Sandera
Selain Bagus, penyidik rupanya juga memanggil dua pejabat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk dimintai keterangan.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yakni BP selaku Plt Wali Kota Madiun, AM selaku Plt Kadis Perhubungan, serta ATT selaku Sekdin PUPR. Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," urai Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, pihak KPK sendiri belum mengungkap dan membeberkan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan maupun fakta-fakta spesifik apa saja yang sedang dikonfirmasi oleh penyidik kepada ketiga saksi tersebut.
Pemanggilan terhadap pucuk pimpinan sementara Kota Madiun beserta jajarannya ini merupakan babak baru dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Januari 2026 lalu.
Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memberikan titik terang baru guna mengusut tuntas tata kelola yang korup di Pemkot Madiun.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi.
Maidi yang posisinya kini digantikan oleh Bagus Panuntun diduga kuat menjadikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai modus operandi untuk mengeruk keuntungan pribadi, termasuk meminta uang sebesar Rp 350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan.
Selain Maidi, penyidik KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam pusaran kasus ini, yakni orang kepercayaan Maidi dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Konstruksi perkara ini juga turut membongkar berbagai praktik kotor lainnya, mulai dari dugaan pemerasan fee penerbitan izin kepada pengusaha, permintaan uang sebesar Rp 600 juta dari pihak developer, pemotongan fee proyek pemeliharaan jalan, hingga penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkot Madiun yang totalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.