Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukam terdakwa DS, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa izin pembesukan terhadap terdakwa sudah dapat dikeluarkan mulai hari ini melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hakim juga meminta agar segala sesuatu terkait proses hukum dikoordinasikan melalui advokat terdakwa.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi yang sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU juga memutar video terdakwa yang berisi dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang sempat viral di media sosial (medsos).
Baca juga: Fakta Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dipicu Dugaan Pencurian Berujung Kitab Suci Diinjak di Salon
Enam saksi yang dihadirkan JPU yakni:
Dalam keterangannya, saksi pertama Muhammad Rendi Ferdiansyah mengaku belum memaafkan terdakwa.
Ia menyebut dirinya mewakili masyarakat Aceh yang merasa tersinggung atas pernyataan terdakwa.
“Saya baru memaafkan jika terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh dan seluruh masyarakat Aceh juga sudah memaafkan,” ujarnya di persidangan.
Ia menjelaskan, video pernyataan terdakwa terkait dugaan penistaan agama mulai viral di media sosial sekitar 10 Oktober 2025, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Seleb Aceh, ISAD Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Medsos
Pada persidangan tersebut turut juga mendengarkan keterangan saksi kedua, Naufal Habibi, terkait dampak video tersebut di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan, bahwa sidang pada hari ini fokus pada agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nantinya sidang akan dilanjutkan pada 13 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli," pungkasnya.(*)