Aturan Larangan Pekerjaan Ganda Gugurkan 2 Anggota Ombudsman DIY, Sri Sultan HB X Ingatkan Hal Ini
Muhammad Fatoni May 11, 2026 10:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketegasan Pemda DIY dalam menegakkan aturan larangan pekerjaan ganda (double job) berujung pada mundurnya dua anggota Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY periode 2024–2028.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, proses seleksi pengganti dipastikan berjalan ketat dengan mengedepankan rekam jejak, guna mencegah benturan kepentingan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X langsung turun tangan memberikan arahan terkait strategi pengisian posisi tersebut dalam pertemuan bersama jajaran LOD DIY di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Sri Sultan HB X didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dan Kepala Biro Hukum Setda DIY Cahyo Widayat.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan pengunduran diri dua dari tujuh anggota terpilih tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub).

Regulasi itu secara tegas melarang anggota LOD memiliki pekerjaan ganda demi memastikan konsentrasi penuh pada pengawasan pelayanan publik.

Kedua anggota yang mundur diketahui memilih untuk mempertahankan profesi utama mereka di dunia akademis.

"Kebetulan dua orang ini memiliki tanggung jawab sebagai dosen dan menjabat di fakultas, sehingga tidak bisa bekerja penuh waktu di Ombudsman. Pilihan ini tentu kita hargai demi menjaga profesionalitas dan fokus lembaga ke depan," ujar Ni Made.

Baca juga: Penitipan Bayi Tanpa Izin di Pakem Sleman, DP3AP2 DIY Pastikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Alih-alih melakukan penunjukan langsung secara instan, Pemda DIY memilih jalur seleksi berlapis untuk mencari pengganti.

Mekanisme pengisian akan mengoptimalkan daftar kandidat cadangan dari proses uji publik sebelumnya.

Dari total 10 kandidat yang sempat lolos uji publik pada periode seleksi lalu, tersisa tiga nama cadangan. 

Namun, karena satu orang di antaranya telah berpraktik sebagai pengacara di Jakarta, saat ini hanya menyisakan dua kandidat potensial.

Ni Made menegaskan, dua kandidat tersisa ini tidak otomatis dilantik.

Mereka diwajibkan kembali melewati serangkaian tahapan evaluasi, mulai dari pendalaman rekam jejak, proses wawancara ulang, hingga uji publik.

Langkah presisi ini diambil untuk menjamin sosok yang terpilih memiliki kredibilitas dan integritas yang sejalan dengan maruah kelembagaan.

Instruksi Sri Sultan HB X

Dalam proses transisi ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan instruksi khusus agar seluruh tahapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi.

Sri Sultan menekankan pentingnya mengakomodasi berbagai perspektif dan menjaga toleransi guna menutup celah potensi konflik kepentingan.

"Bapak Gubernur berpesan agar kita menjaga etika dan membangun suasana yang kondusif. Lembaga independen seperti LOD sangat diperlukan untuk mewarnai demokrasi di DIY, terutama dalam mendukung pembangunan akuntabilitas publik yang lebih kuat," kata Ni Made menambahkan.

Sebagai lembaga independen yang bersejarah—berdiri bahkan sebelum Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di tingkat pusat terbentuk—LOD DIY memikul ekspektasi besar.

Dengan diisinya kembali dua kursi yang kosong tersebut, formasi LOD diharapkan segera utuh sehingga dapat terus membangun sinergi nasional dan menjadi pilar utama penjamin transparansi pelayanan publik di Yogyakarta. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.