Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Sukoharjo, Korban Dipaksa dengan Ancaman Terhadap Ibunya
Putradi Pamungkas May 11, 2026 09:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak kandung di Kabupaten Sukoharjo kembali menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum korban, Made Ridho, mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Menurutnya, pelaku kerap mengancam akan menyakiti ibu korban jika sang anak tidak menuruti keinginannya.

"Terlapor mengancam akan menyakiti ibunya jika korban tidak menuruti nafsu bejat ayahnya," jelas Made Ridho, Senin (11/5/2026).

KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang perempuan muda X (24), warga Kota Solo, melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya selama sembilan tahun terakhir. Korban akhirnya memberanikan diri untuk speak-up pada akhir April 2026.
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang perempuan muda X (24), warga Kota Solo, melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya selama sembilan tahun terakhir. Korban akhirnya memberanikan diri untuk speak-up pada akhir April 2026. (TribunJateng/Bram Kusuma)

Aksi Dilakukan di Rumah Sendiri

Made Ridho menjelaskan, dugaan persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

Ancaman terhadap ibu korban dijadikan dalih agar sang anak terpaksa menuruti kehendak ayahnya.

"Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, kalau kamu gak mau, ibumu tak sakiti. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Sukoharjo, Pelaku Beraksi Manfaatkan Kelengahan Istri

Korban Mulai Jadi Sasaran Sejak Usia 15 Tahun

Mirisnya, perlakuan bejat tersebut sudah berlangsung sejak korban berusia 15 tahun.

Dugaan persetubuhan terus terjadi hingga akhirnya korban berani melapor ke pihak kepolisian.

“Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan ayah sendiri, yang sudah melakukan persetubuhan selama sembilan tahun. Korban berani speak-up tanggal 26 April, dan kami dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei," tandas Made Ridho.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sembilan Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Perempuan Solo Laporkan Ayah Kandung

Polisi Tangani Laporan

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Sukoharjo.

Laporan resmi telah dibuat pada 3 Mei 2026, setelah korban memberanikan diri untuk speak-up pada 26 April. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.