Fakta Menarik Love Scamming di Lampung, Libatkan 137 Napi, Kerugian Rp 1,4 Miliar
Daniel Tri Hardanto May 11, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar kasus love scamming di Rutan Kelas II Kotabumi, Lampung Utara. 

Love scamming merupakan modus penipuan berkedok hubungan asmara yang dilakukan secara daring melalui media sosial dan aplikasi kencan. 

Biasanya pelaku memanipulasi perasaan korban dengan berpura-pura mencintai untuk mendapatkan keuntungan finansial atau data pribadi.

Banyaknya warga binaan yang terlibat love scamming menarik perhatian Menteri Imipas Agus Andrianto hingga turut hadir dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026). 

Berikut sederet fakta menarik seputar kasus love scamming di Rutan Kotabumi.

1. 137 Warga Binaan Jadi Tersangka

Sebanyak 137 warga binaan atau narapidana sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, ada lima oknum pegawai lapas yang diduga terlibat.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kelas II Kotabumi. 

Ia merinci, dari 145 warga binaan yang diperiksa, 56 berasal dari Blok A, 36 dari Blok B, dan 53 dari Blok C. 

“Pengungkapan kasus ini hasil dari kerja sama atau join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga dapat mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 137 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi.

Helfi menyebut, dalam kasus ini setidaknya 137 tahanan di rutan tersebut diduga terlibat dalam aksi tindak kejahatan love scamming yang dilakukan secara berkelompok. 

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di sana, dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini," ujar dia. 

2. Korban 1.286 Orang

Data sementara menunjukkan jumlah korban mencapai 1.286 orang. 

Dari jumlah itu, 671 korban diketahui terjebak video call asusila dan 249 korban telah mentransfer uang kepada pelaku.

3. Kerugian Rp 1,4 Miliar

Helfi menyebutkan, total kerugian yang dialami korban sangat fantastis, yakni mencapai Rp 1,4 miliar.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar," ucap Helfi. 

4. Modus Buat Akun Palsu

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan membuat akun media sosial dengan profil palsu yang menyerupai anggota TNI atau Polri guna menipu korbannya. 

"Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari hingga April. Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran," beber Kapolda. 

Helfi menegaskan, Polda Lampung akan terus mendalami kasus ini dan menindak oknum yang terlibat. 

"Saat ini para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," katanya lagi. 

5. Terbongkar Berkat Razia

Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan razia pada 30 April 2026. 

Hasilnya, petugas menemukan 156 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan penipuan daring dari dalam rutan.

Penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap adanya pembagian peran terorganisasi di antara para napi. 

Ada yang bertindak sebagai koordinator atau “kepala log” yang mengatur distribusi ponsel dan operasional. 

Ada pula “penembak” yang menghubungi korban sambil menyamar sebagai anggota propam atau polisi militer, hingga operator pembuat akun palsu menggunakan identitas TNI dan Polri.

Penyidik juga menemukan pembagian hasil kejahatan dilakukan secara terstruktur. 

Koordinator mendapat bagian 30 persen, “penembak” 10 persen, sementara operator lapangan memperoleh 60 persen dari hasil penipuan.

Modus yang digunakan tergolong sistematis. Pelaku membuat akun media sosial palsu dengan foto aparat berseragam, lalu mencari target perempuan untuk diajak menjalin hubungan asmara secara daring. 

Setelah korban percaya, pelaku mengajak video call tak senonoh dan diam-diam merekam aktivitas tersebut. 

Rekaman video call itu kemudian dijadikan alat pemerasan. Korban diancam video pribadinya akan disebarkan ke media sosial apabila tidak mengirim sejumlah uang.

Kapolda menyebut, dua korban telah melapor secara resmi, yakni perempuan asal Jawa Timur berinisial EL dan warga Lampung berinisial T.

6. Beroperasi sejak Januari 2026

Kapolda mengatakan, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak Januari hingga April 2026 dengan berbagai modus, mulai dari alasan tugas dinas, surat cuti palsu, kondisi darurat, hingga dalih pemeriksaan Propam dan mutasi tugas untuk meminta uang kepada korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi seragam dinas Polri lengkap dengan atribut, pakaian bertuliskan institusi kepolisian, 156 unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, hingga kartu SIM aktif yang digunakan menjalankan aksi penipuan.

Para pelaku dijerat Undang-undang ITE, pasal pornografi, dan pasal penipuan identitas palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. 

7. Oknum Pegawai Terlibat

Helfi mengatakan, ada lima oknum pegawai Rutan Kelas II B Kotabumi yang diduga terlibat dalam kasus love scamming. 

Saat ini, kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Kalau yang dari oknum pegawai rutan itu sementara kita serahkan kepada APIP (aparat pengawasan intern pemerintah). APIP-nya nanti setelah selesai melakukan pemeriksaan internal baru dilimpahkan kepada polisi untuk melengkapi pemberkasan," kata Helfi. 

Helfi mengatakan, kelimanya statusnya nanti akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai. 

"Saat ini belum, yang pegawai belum. Yang pegawai nanti dari Kanwil dan juga akan kita sampaikan nanti sama Pak Kanwil. Sementara lima orang," kata Helfi. 

8. Kemen Imipas Pastikan Transparan

Menteri Imipas Agus Andrianto meminta Polda Lampung dapat mengungkap kasus love scamming di Lapas Kotabumi hingga tuntas. 

Dia berharap semua yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diberikan hukuman setimpal.

"Kami minta kepada Polda Lampung agar mengungkap kasus love scamming tersebut. Karena kebijakan Zero Halinar (handphone, pungli dan narkoba) di dalam lapas dan rutan sedang dilaksanakan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Agus saat menghadiri konpers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026). 

Menurut dia, kalau masih ada temuan ponsel di dalam blok sel, artinya ada dugaan keterlibatan oknum pegawai rutan. 

"Kalau sampai misalnya Kakanwil juga ikut terlibat, maka diproses saja. Ini kita minta supaya diungkap betul. Tapi ternyata kan dari hasil pemeriksaan Polda, para pelaku dari warga binaan," tutur Agus. 

Agus menjelaskan, jika ada pegawai yang terlibat, maka akan didalami secara internal. Kemudian hasilnya akan disinkronkan dengan pemeriksaan Polda Lampung. 

Dia memastikan Kemen Imipas akan bersikap transparan dalam penanganan kasus love scamming ini.

"Karena nantinya hasilnya akan kita kembalikan ke Polda Lampung untuk diproses. Yakinlah bahwa kami tidak akan tutup-tutupi," ucap Agus. 

"Kalau dari awal kita mau tutup-tutupi, kita tidak akan sampaikan sama Pak Kapolda dan teman-teman media. Gitu, nggih. Terima kasih," tandas mantan Wakapolri ini.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.