TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai, kekhawatiran terhadap terjadinya fragmentasi politik akibat kecilnya angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidaklah beralasan.
Hal ini disampaikan Zainal di Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Kalau berkaitan dengan parliamentary threshold, saya sebenarnya tidak terlalu khawatir. Kan begini, parliamentary threshold itu lagi-lagi yang selalu dibayangkan itu adalah menghindari terlalu terfragmentasinya. Saya kira enggak ada masalah kalau terfragmentasi," kata Zainal.
Zainal menjelaskan, tantangan fragmentasi politik atau banyaknya partai kecil di parlemen bisa diatasi dengan membuat skema fraksi gabungan.
Dengan skema ini, partai-partai yang tidak memenuhi syarat minimal kursi untuk membentuk fraksi sendiri diwajibkan untuk berkoalisi dalam satu wadah fraksi.
Baca juga: Koalisi Sipil Ingatkan Bahaya Telat Revisi UU Pemilu, Bawaslu Pilih Menunggu
Menurut Zainal, efektivitas pengambilan keputusan dan fungsi pengawasan tetap bisa berjalan optimal melalui kesepakatan platform bersama di dalam fraksi gabungan tersebut.
"Paling mudah adalah mengunci dengan membuat fraksi, fraksi gabungan kan? Jadi kebutuhan platform bersama itu bisa disepakati tetap," ujarnya.
Ia menambahkan, kerja-kerja di tingkat komisi nantinya tetap akan merujuk pada platform yang sudah disepakati di tingkat fraksi gabungan.
Baca juga: Rawan Politik Uang saat Pencoblosan, Anggota Bawaslu RI Usul Tambah Pengawas TPS dalam RUU Pemilu
"Sehingga ketika dia bersuara di tingkat komisi, dia melakukan pengawasan di tingkat komisi, dia melakukan kerja-kerja di tingkat komisi, tetap pada platform yang disepakati di tingkat fraksi yang bisa jadi gabungan itu," ucapnya.
Berdasarkan aturan saat ini ambang batas parlemen di Indonesia saat ini sebesar 4 persen dari suara sah nasional.