Persiapan Haji 2026: 1.214 Jemaah Kabupaten Kediri Siap Berangkat, Simak Aturan Ketat Barang Bawaan
Sudarma Adi May 12, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Persiapan keberangkatan jemaah haji Kabupaten Kediri terus dimatangkan menjelang pemberangkatan musim haji 2026.

Setelah sempat terkendala kekurangan koper, kini seluruh perlengkapan untuk 1.214 jemaah dipastikan sudah terdistribusi lengkap.

Fokus berikutnya yang kini diperketat oleh Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Kediri adalah sosialisasi aturan barang bawaan jemaah.

Langkah ini dilakukan agar tidak ada barang terlarang yang lolos masuk koper dan berujung disita saat pemeriksaan embarkasi maupun di Arab Saudi.

Baca juga: Cegah Konvoi di SLG Kediri, Polisi Hukum Pengendara yang Tak Memiliki Kelengkapan

Distribusi Koper Tuntas 100 Persen

Petugas Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenhaj Kabupaten Kediri, Mahfudzia Afindis menjelaskan, sebelumnya distribusi koper sempat mengalami kekurangan lima unit. 

Hal itu terjadi karena adanya dua jemaah, satu pembimbing ibadah kloter, serta dua Petugas Haji Daerah (PHD) yang terdata menggunakan KTP Kota Kediri.

"Sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan Kota Kediri. Akhirnya kekurangan koper bisa diambil dan sekarang sudah terdistribusi," terang Mahfudzia, Senin (11/5/2026).

Selain memastikan koper diterima seluruh jemaah, pihaknya kini lebih intens mengingatkan aturan barang bawaan. Sebab, masih banyak jemaah yang berpotensi membawa barang yang sebenarnya dilarang dalam penerbangan internasional.

Sesuai ketentuan, koper besar atau bagasi tercatat maksimal berbobot 32 kilogram. Sedangkan koper kabin hanya diperbolehkan maksimal 7 kilogram. Jemaah juga hanya diperbolehkan membawa perlengkapan resmi berupa koper besar, koper kabin dan tas paspor yang telah disediakan pihak penerbangan.

Kemenhaj mengingatkan sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan. Di antaranya benda tajam seperti gunting, cutter, pisau, paku, hingga alat pemotong lainnya. 

Selain itu korek api, tongkat tertentu, alat pemukul, serta benda yang mengandung bahan kimia berbahaya juga tidak diperkenankan masuk koper kabin.

Aturan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan powerbank. Jemaah hanya diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas di bawah 20.000 mAh atau maksimal 100 watt. Itupun harus diletakkan di koper kabin atau tas paspor, bukan di koper besar.

Untuk barang cair seperti parfum, sabun cair, sampo, minyak kayu putih, hand body hingga sunscreen, ukuran maksimal yang diperbolehkan dalam koper kabin hanyalah 100 mililiter per kemasan. Bila lebih dari itu, barang harus dimasukkan ke koper besar dengan total maksimal dua liter.

Afindis juga menegaskan, jemaah dilarang membawa water heater atau pemanas air serta rice cooker dari Indonesia. Larangan tersebut diberlakukan berdasarkan permintaan pihak Wukala Arab Saudi pada operasional haji sebelumnya.

"Kalau ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan saat pemeriksaan embarkasi, pasti akan diminta dikeluarkan. Bahkan bisa disita kalau memang benar-benar dilarang," jelasnya.

Tak hanya itu, jemaah juga tidak diperbolehkan memasukkan air zam-zam ke dalam koper besar maupun koper kabin. Bila saat pemeriksaan ditemukan air zam-zam, koper berisiko dibongkar dan pihak maskapai tidak bertanggung jawab apabila ada barang yang hilang saat proses sweeping.

Baca juga: Pemkot Kediri Perkuat Literasi Keuangan untuk Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal dan Judol

Untuk rokok, aturan juga diperketat. Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok dan tidak boleh dalam jumlah banyak yang mengarah pada aktivitas komersial.

Sementara terkait obat-obatan pribadi, jemaah tetap diperbolehkan membawa obat di luar paket kesehatan resmi. Namun syaratnya harus dilengkapi surat keterangan dokter agar tidak terkendala saat pemeriksaan.

Kemenhaj Kabupaten Kediri juga mengingatkan jemaah agar tidak membawa tas tambahan seperti goodie bag, tas kain, maupun ransel saat proses keberangkatan di embarkasi. Jemaah diwajibkan menggunakan tas resmi yang telah diberikan panitia.

Selain itu, koper juga tidak boleh dimodifikasi atau diubah dimensinya. Jemaah diwajibkan membawa satu set koper secara lengkap untuk memudahkan proses handling dan pendataan oleh petugas.

Pengumpulan koper jemaah haji kloter 109 hingga 111 dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026 di Convention Hall Simpang Lima Gumul mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Petugas berharap seluruh jemaah mematuhi aturan agar proses keberangkatan berjalan lancar tanpa kendala pemeriksaan barang bawaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.