Surati Ditjen PAS, Pengacara Pertanyakan Status High Risk Ammar Zoni Usai Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Ragillita Desyaningrum May 12, 2026 12:34 AM

Mereka mempertanyakan alasan Ammar ditempatkan di lapas super maksimum di Lapas Nusakambangan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga maupun pengacara.

‎Pengacara Krisna Murti mengatakan pihaknya menghormati keputusan Ditjen PAS. Namun, mereka ingin mengetahui dasar penetapan Ammar sebagai narapidana dengan status high risk.

‎Tim kuasa hukum juga meminta salinan Surat Keputusan pemindahan dan surat rekomendasi dari Kejaksaan. Menurut Krisna, sampai sekarang belum ada penjelasan resmi terkait hasil asesmen Ammar Zoni.

‎"Yang kita butuhkan adalah hasil asesmen-nya. Asesmen penilaiannya bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk, bahwa klasifikasinya warga binaan yang high risk itu seperti apa, kita pengen lihat dulu asesmen-nya itu seperti bagaimana gitu loh," kata Krisna Murti dalam konferensi pers di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).

‎Krisna juga mempertanyakan alasan Ammar dianggap berisiko tinggi. Sebab, menurutnya, tidak semua narapidana kasus narkoba ditempatkan di Nusakambangan.

‎"Nah dasar apa bahwa Ammar Zoni ini cukup high risk gitu? Makanya kita bilang kita gak mau mendahului, artinya bahwa intinya sekarang ini kami menghormati prinsipnya keputusan dari Dirjen Lapas," tutur Krisna Murti.

‎Selain itu, pihak pengacara menyoroti kondisi psikologis Ammar setelah dipindahkan ke sel isolasi di Nusakambangan. Mereka meminta penjelasan soal urgensi pemindahan tersebut.

‎"Penjelasan mengenai urgensi dan alasan dilakukannya pemindahan Ammar Zoni ke lembaga pemasyarakatan super maximum,yaitu di Nusakambangan, Cilacap," pungkasnya.

‎Sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba keempatnya pada April 2026. Mantan suami Irish Bella itu dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran sabu dan ganja saat masih berada di Rutan Salemba.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.