BANGKAPOS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat.
Jenis SIM di Indonesia terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional.
Kali ini akan disajikan mengenai tarif dan syarat pembuatan SIM A dan SIM C.
Baca juga: Ingat Kasus Brigadir J Ditangani Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Kini Berjuang Melawan Sakit
SIM A dikhususkan bagi pengemudi mobil sebagai bukti telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara.
Sedangkan SIM C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor.
Berikut tarif dan syarat pembuatan SIM A dan SIM C per Mei 2026.
Untuk tarif penerbitan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun tarif pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru ditetapkan sebesar Rp 120.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang nominalnya dapat berbeda-beda tergantung lokasi.
Kemudian, proses pembuatan SIM A diawali dengan pendaftaran, baik secara langsung di Satpas maupun online, dilanjutkan dengan tes kesehatan dan psikologi, serta pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi oleh pemohon.
Berikut rinciannya:
Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat utama.
Baca juga: Pesan Terakhir Brigadir Arya Intelkam Polda Lampung yang Tewas Ditembak saat Gagalkan Aksi Curanmor
Hasilnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.
Pemohon harus melampirkan surat keterangan lulus yang berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan.
Sementara itu, ujian praktik kini tidak hanya dilakukan di lintasan Satpas, tetapi juga di jalan umum.
Pengujian di jalan raya bertujuan untuk menilai keterampilan mengemudi secara langsung, termasuk kemampuan memahami rambu lalu lintas, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Dengan memahami syarat administrasi, tahapan ujian, dan biaya pembuatan SIM A terbaru, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang agar proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai prosedur resmi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengendara dinilai layak secara administrasi dan kompetensi berkendara di jalan raya.
Mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000.
Namun, biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM, sehingga pemohon tetap perlu menyiapkan anggaran tambahan.
Adapun biaya lain yang umumnya dibutuhkan meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Besarannya bervariasi di tiap daerah, namun secara umum berada di kisaran Rp 75.000 hingga Rp 150.000.
Kemudian, proses pembuatan SIM C diawali dengan pendaftaran yang bisa dilakukan secara langsung di Satpas atau melalui layanan online.
Baca juga: Prajurit TNI AL Serda Sidik Tewas Ditabrak WNA China: Sosok dan Kronologi, Baru Rayakan Ultah
Setelah itu, pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Tahap berikutnya adalah ujian teori yang menguji pemahaman terkait aturan lalu lintas, rambu, hingga etika berkendara.
Jika lulus, pemohon akan melanjutkan ke ujian praktik.
Berbeda dari sebelumnya, ujian praktik kini tidak hanya fokus pada lintasan khusus, tetapi juga melibatkan simulasi kondisi berkendara yang lebih mendekati situasi di jalan raya.
Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
Selain itu, pemohon juga akan melalui proses perekaman data seperti sidik jari dan foto.
(Kompas.com/Selma Aulia/Aditya Maulana) (Bangkapos.com)