Tragedi Simpang KKA 1999 di Aceh, ketika Puluhan Warga Tewas Ditembak Tentara
Moh. Habib Asyhad May 12, 2026 12:34 AM

Tragedi Simpang KKA 1999 menjadi salah satu peristiwa pilu yang tak akan dilupakan masyarakat Aceh. Itu adalah ketika puluhan orang Cot Murong di Kecamatan Dewantara tewas ditembak tentara.

---

Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -3 Mei 1999 menjadi hari yang tak mungkin dilupakan oleh warga Cot Murong, Kecamatan Dewantara, Aceh. Pada hari itu, sekitar 23 warta desa itu tewas ditembak aparat dalam sebuah peristiwa yang dikenal sebagai Tragedi Simpang KKA (Simpang Kraft) atau Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh.

Tragedi ini berawal dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI. Ketika itu ada aparat yang menembaki warga yang tengah berunjuk rasa memprotes insiden penganiayaan warga pada 30 April 1999 yang terjadi di Cot Murong, Lhokseumawe.

Awalnya, ada kabar tentang menghilangnya seorang anggota TNI dari Kesatuan Den Rudah 001/Pulo Rungkom pada 30 April 1999. Anggota itu diduga menyusup ke acara peringatan 1 Muharram yang sedang diadakan oleh warga Desa Cot Murong.

Dugaan itu kemudian diperkuat dengan kesaksian warga yang ketika itu tengah mempersiapkan ceramah.

Kabar hilangnya anggota TNI itu kemudian ditanggapi oleh pasukan TNI dari Detasemen Rudah lainnya dengan operasi pencarian besar-besaran yang melibatkan berbagai satuan, termasuk Brimob. Saat aparat sedang melakukan penyisiran di Desa Cot Murong, mereka menangkap sekitar 20 orang dan melakukan berbagai aksi kekerasan.

Mereka yang ditangkap itu mengaku dipukul, ditendang, dan diancam oleh aparat.

Penangkapan itu kemudian direspon warga dengan mengirim utusan ke komandan TNI setempat. Mereka hendak bernegosiasi.

Setelah proses negosiasi selesai, komandan TNI berjanji bahwa aksi kekerasan ini tidak akan terulang lagi. Tapi pada kenyataannya, janji tersebut tidak mereka tepati.

Pada 3 Mei 1999, satu truk tentara masuk ke Desa Cot Murong dan Lancang Barat, tetapi diusir oleh warga setempat. Kedatangan tentara ke Desa Cot Murong lantas membuat warga setempat merasa marah, karena janji mereka tidak ditepati.

Sebagai hasilnya, warga Desa Cot Murong melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut janji yang diberikan komandan TNI.

Tepat siang hari, para pengunjuk rasa itu berhenti di persimpangan Kertas Kraft Aceh di Krueng Geukueh. Tempat itu lokasinya dekat saja dari markas Korem 011.

Warga kemudian mengirimkan lima perwakilannya untuk berdiskusi bersama dengan komandan. Ketika diskusi sedang berlangsung, tiba-tiba jumlah tentara yang mengepung warga semakin banyak.

Warga pun mulai melempari batu ke markas Korem 011 dan membakar dua sepeda motor di sana. Setelah itu, dua truk tentara dari Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) yang dijaga oleh Detasemen Rudal 001/Lilawangsa dan Yonif 113/Jaya Sakti datang dari belakang.

Mereka mulai menembaki kerumunan para pengunjuk rasa. Dari peristiwa ini sedikitnya 46 warga sipil meninggal, 156 mengalami luka tembak, dan 10 orang hilang. Tujuh dari korban tewas diidentifikasi masih anak-anak.

Menanggapi peristiwa Tragedi Simpang KKA, Menteri Pertahanan Wiranto mengatakan bahwa tidak logis jika aparat negara menindas rakyat Aceh, karena mereka dikirim untuk melindungi rakyat. Pihak militer yang terlibat juga mengklaim mereka menggunakan peluru karet sebagai bentuk pertahanan diri, karena warga melempari markas dengan batu.

Meski begitu, sejumlah dokter di rumah sakit mengaku menemukan peluru timah di 38 jenazah dan 115 korban luka.

Pada tahun 2000, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh yang dibentuk melalui Keppres Nomor 88/1999. Setelah dilakukan penyelidikan, komisi independen menyatakan sebanyak 39 warga sipil tewas, termasuk seorang anak berusia tujuh tahun, 156 mengalami luka tembak, dan 10 warga sipil dinyatakan hilang.

Kirim surat ke Presiden Jokowi

Ketika memperingati tragedi berdarah itu pada 3 Mei 2023, seorang keluarga korban bernama Murtala membacakan surat terbuka untuk Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo. Berikut isi suratnya:

Kepada Yth

Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia

Jakarta

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya mewakili korban dan keluarga korban tragedi Simpang KKA 3 Mei 1999, menyampaikan salam sejahtera ke hadapan bapak, kiranya dalam menjalankan aktivitas selalu mendapat petunjuk dari Allah SWT.

Bapak Presiden yang saya banggakan,

Nama saya Murtala, saya salah satu Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Tragedi Berdarah Simpang KKA Aceh Utara yang terjadi pada tanggal 3 Mei 1999. Peristiwa itu menelan korban 21 orang meninggal dunia, 146 orang luka-luka yang sampai sekarang belum ada penyelesaian hukum secara adil dan bermartabat.

Saya yakin dalam hal ini Bapak Presiden tidak akan menutup mata untuk menyelesaikan seluruh kasus kekerasan yang pernah terjadi di Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

Dalam perjanjian MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menyatakan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Saya mewakili korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM lainnya di Aceh menaruh harapan besar pada bapak Presiden untuk segera membentuk suatu mekanisme hukum penyelesaian kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan seadil-adilnya melalui mekanisme Pengadilan HAM Ad-Hoc di Aceh.

Selaku mewakili korban dan keluarga korban, kami mengetahui di mana Bapak telah membuat pernyataan pengakuan dan penyelesaian atas 12 kasus Pelanggaran Berat HAM.

Termasuk 3 di antaranya kasus yang terjadi di Aceh, yakni Kasus Tragedi Simpang KKA Aceh Utara, Tragedi Roumon Geudong (Pidie ) dan kasus Jamboe Keupok (Aceh Selatan) sekaligus menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa lalu.

Bapak Presiden yang terhormat, saya mewakili korban dan keluarga korban tragedi Simpang KKA menyambut baik atas pernyataan Bapak Presiden kala itu.

Namun kami sangatlah merasa ragu bila Keppres Non- Yudisial ini kami terima.

Kami meragukan kasus yang semestinya penyelesaiannya melalui mekanisme Yudisial akan terus mangkrak dan tidak pernah akan adanya Pengadilan HAM Ad-Hoc.

Alangkah baiknya Keppres Non-Yudisial dan Yudisial ini berjalan beriringan kiranya Bapak Presiden dapat memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti berkas rekomendasi Komnas HAM yang telah diserahkan. Dan tentunya ini sebuah kado istimewa kepada kami Korban dan Keluarga Korban di akhir masa jabatan Bapak.

Bapak Presiden yang saya hormat,

Saya pun yakin Bapak seorang yang taat beribadah kepada Allah SWT dan seorang yang teramat mencintai bangsa ini.

Saya berharap bapak memahami bahwa Allah SWT telah memilih bapak untuk memimpin negara ini dengan berlaku adil dan jujur kepada setiap anak bangsa.

Oleh karena itu, saya mewakili korban dan keluarga korban tragedi Simpang KKA mengharapkan kepada Bapak agar kasus-kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh untuk segera ada penyelesaiannya.

Bapak Presiden yang terhormat,

Untuk sekedar diketahui, hari ini kasus Tragedi Simpang KKA sudah 24 Tahun (03 Mei 1999 - 03 Mei 2023) dan mari sejenak kita berdoa kepada Allah SWT untuk mereka yang telah mendapat pahala syahid disana.

Demikian harapan saya mewakili Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA, kepada Bapak Presiden, semoga Allah SWT membuka mata hati Bapak untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan kami selaku korban dan Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu di Aceh demi terwujud Aceh yang damai dan berkeadilan.

Wabillahi taufik walhidayah

Wassalamu'alaikum Wr.WB

MURTALA

Yang Mewakili Salah Satu Korban dan Keluarga Tragedi Simpang KKA

Termasuk pelanggaran HAM berat

Pada 2023 lalu, persisnya pada 11 Januari 2023, Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, secara resmi mengakui beberapa peristiwa kekerasan di masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat. Ada 12 peristiwa yang masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Dari 12 daftar itu, tiga di antaranya terjadi di Aceh. Salah satunya adalah Tragedi Simpang KKA 1999.

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi ketika itu.

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Kepala Negara:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Ketika itu, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan berusaha memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaian secara yudisial. "Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," kata Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) saat itu Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua tersebut bisa terlaksana dengan baik. "Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia," ujar Jokowi.

Lalu seperti apa realisasinya?

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.