15 Ribu Pekerja Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak JKP Tetap Cair
Fadri Kidjab May 12, 2026 08:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia tercatat telah melanda belasan ribu pekerja pada awal tahun 2026.

Menanggapi kondisi ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan bahwa seluruh pekerja yang terdampak tetap akan mendapatkan hak-hak mereka, terutama manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga 5 Mei 2026, sebanyak 15.425 tenaga kerja yang merupakan peserta program JKP resmi terdata mengalami PHK. Angka ini merupakan akumulasi kasus yang terjadi sepanjang periode Januari hingga April 2026.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya kini melakukan langkah proaktif untuk mengantisipasi lonjakan klaim.

Salah satunya adalah dengan mulai memetakan perusahaan-perusahaan yang dinilai memiliki potensi besar melakukan efisiensi karyawan dalam waktu dekat.

"Kami sedang menata dan memastikan perusahaan mana yang berpotensi melakukan PHK. Kami sudah siapkan datanya agar proses pelayanan bagi pekerja terdampak bisa berjalan lebih cepat," ungkap Saiful di Jakarta, Senin (11/5/2026) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari KompasTV.

Baca juga: Setiap Hari Hanya Absen Masuk-Pulang, ASN Ini Akhirnya Dipecat

Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK (istock)

Strategi 'jemput bola' ini sengaja dilakukan untuk meminimalisir hambatan administratif bagi para buruh. BPJS Ketenagakerjaan bahkan menyatakan kesiapannya untuk menyediakan layanan langsung di lokasi perusahaan guna memastikan hak pekerja segera cair begitu status PHK ditetapkan.

Secara persebaran wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan dampak PHK paling signifikan.

Dari total laporan nasional, tercatat sebanyak 3.339 orang atau sekitar 21,65 persen korban PHK berada di wilayah tersebut, menjadikannya daerah dengan angka tertinggi saat ini.

Saiful menjelaskan bahwa tekanan ekonomi global serta konflik internasional menjadi pemicu utama goyahnya stabilitas industri tertentu. Sektor yang paling rentan saat ini adalah manufaktur yang sangat bergantung pada fluktuasi harga bahan baku minyak dan plastik.

Meskipun situasi industri sedang tidak menentu, BPJS Ketenagakerjaan meminta para pekerja untuk tidak panik dan segera mengurus haknya melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Percepatan pencairan manfaat JKP diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi sementara bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Ketentuan Pengajuan Klaim JKP:

- Laporan Mandiri: Pekerja dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim secara mandiri melalui aplikasi resmi JKP.

- Batas Waktu: Klaim wajib diajukan paling lambat enam bulan setelah tanggal resmi PHK terjadi.

Langkah Pemerintah: Satgas Mitigasi PHK

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengambil langkah strategis dengan meneken Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026.

Keppres ini menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Dalam peringatan Hari Buruh di Monas beberapa waktu lalu, Presiden menegaskan komitmennya untuk melindungi nasib para pekerja.

Prabowo menyatakan bahwa pemerintah siap melakukan intervensi jika sektor swasta mulai menyerah menghadapi tekanan ekonomi demi menjaga kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.