TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PPT Energy Trading Co Ltd (PPT ET).
Sebagai langkah terbaru untuk mengusut kasus ini, tim penyidik antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat di lingkungan internal Pertamina.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
Adapun dua saksi yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik adalah Internal Audit PT Pertamina, Asep Taufik Hidayat, dan Vice President Portfolio Management Tahun 2024, Asep Samsul Arifin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap kedua pejabat perusahaan pelat merah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyidik fokus menggali informasi secara mendalam mengenai langkah-langkah korporasi dan operasional bisnis yang diambil oleh anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan saksi terkait kegiatan investasi dan akuisisi perusahaan oleh PPT ET," kata Budi dalam keterangan resminya pada hari ini, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: KPK Selisik Penjualan LNG Pertamina ke PPT Energy Trading Singapore
Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah resmi diterbitkan Surat Perintah Penyidikannya (Sprindik) oleh KPK sejak Juli 2025 lalu.
Kasus ini secara khusus menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) di tubuh PPT ET yang terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
Sebagai bagian dari rangkaian kelancaran proses penyidikan, KPK sebelumnya juga telah melakukan sejumlah upaya paksa, termasuk penggeledahan pada Agustus 2025 guna melengkapi berkas perkara.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang dinilai memiliki peran dan keterangan penting, yakni MH dari pihak PPT Energy Trading, serta MZ dan OA dari pihak swasta.
Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka
Nama PPT Energy Trading sendiri bukan kali pertama masuk dalam radar penegakan hukum KPK.
Perusahaan ini sebelumnya pernah menjadi sorotan tajam karena keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan dan penjualan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan.
KPK memastikan akan terus memanggil saksi-saksi terkait untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan sebelum akhirnya membeberkan secara rinci konstruksi perkara, total kerugian negara, serta mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.