Bursok Anthony Dicopot dari Jabatan, Protes Gajinya Turun jadi Rp 8 Juta, Dulu Desak Prabowo Mundur
Evan Saputra May 12, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Presiden Prabowo Subianto diminta mundur oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, Bursok Anthony Marlon.

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Bursok Anthony Marlon kini dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (Kasubbag TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II menjadi pelaksana biasa.

Bursok menyebut pendapatannya yang sebelumnya mencapai Rp33 juta per bulan, kini diperkirakan turun drastis menjadi sekitar Rp8 juta setelah pencopotan jabatan berlaku penuh mulai Juni 2026.

Kini Bursok melayangkan surat terbuka terbaru kepada Presiden RI pada 11 Mei 2026.

Ia menyuarakan keberatan mendalam atas keputusan institusinya yang mencopot dirinya dari jabatan struktural.

“Bila sekiranya pada tanggal 1 Juni nanti penghasilan saya menjadi Rp8 juta maka siapa yang akan bertanggung jawab menutup selisihnya sebesar Rp25 juta?” tulis Bursok dalam surat terbuka yang dikirim dari Pematangsiantar tersebut.

Baca juga: Profil Adela Kanasya, Anak Adies Kadir Dilantik jadi Anggota DPR Gantikan Ayahnya, Pendidikan Dokter

Bursok meyakini bahwa mutasi jabatan yang ia terima merupakan bentuk intimidasi atas sikap kritisnya.

Seperti diketahui, ia secara vokal mendesak Presiden Prabowo, Wapres Gibran, Menteri Keuangan, hingga Dirjen Pajak untuk meletakkan jabatan. 

Desakan itu muncul karena Bursok menilai pemerintah gagal mengusut tuntas laporan dugaan korupsi yang telah ia suarakan bertahun-tahun.

“Pencopotan jabatan saya diduga bermotif balas dendam karena saya meminta Presiden, Wakil Presiden, DPR, Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Pajak mundur,” tegasnya.

Ancaman Nge-camp Depan Istana

Persoalan ekonomi menjadi poin paling emosional dalam suratnya.

Dengan sisa gaji yang ada, Bursok mengaku kesulitan memenuhi kewajiban finansial, mulai dari cicilan kendaraan, biaya pendidikan anak, hingga uang pangkal masuk SMA sebesar Rp10 juta yang jatuh tempo bulan depan.

Ia bahkan mengancam akan membawa istri dan ketiga anaknya untuk bertahan di Jakarta jika hak penghasilannya tetap dipotong. 

“Saya, istri saya dan ketiga anak-anak saya akan terbang ke Jakarta menuju emperan Istana hingga gaji saya dibayar tanpa potongan,” tulisnya lagi.

Langkah DJP menonaktifkan Bursok terasa ironis jika menilik rekam jejak kinerjanya. Dalam dokumen evaluasi periode 2025, ia justru menyabet predikat “Istimewa” untuk capaian organisasi dan “Sangat Baik” untuk kinerja individu.

“Padahal kinerja saya istimewa. Namun karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya dinonjobkan,” keluh pria yang pernah mengaku menolak suap senilai Rp25 miliar ini demi menjaga integritasnya.

Bursok juga menyentil adanya standar ganda di tubuh DJP, di mana ia merasa justru dizalimi saat mencoba melaporkan para pengemplang pajak.

“Terjadi hal yang sangat memalukan di Direktorat Jenderal Pajak, di mana saya sebagai pegawai pajak yang meminta pengemplang pajak dihukum justru dizalimi,” pungkasnya.

Hingga saat ini, baik pihak Istana, Kementerian Keuangan, maupun DJP masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan terbaru dari Bursok Anthony Marlon.

Alasan Bursok Anthony Marlon Minta Prabowo Mundur

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, Bursok Anthony Marlon, minta Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran mundur dari jabatan mereka.

Perminataan tersebut bukan tanpa alasan, Bursok Anthony Marlon mengaku kecewa lantaran pengaduan kasus dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun tidak kunjung ditindaklanjuti.

Bursok lantas mengirimkan surat terbuka yang berisi desakan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meletakkan jabatan mereka atau mundur.

Dalam rangkaian surat yang dikirimkan antara 14 hingga 20 April 2026, Bursok meluapkan kekecewaannya. Ia menilai pengaduan yang telah diperjuangkannya selama lima tahun terakhir justru mandek tanpa kejelasan.

Tak hanya itu, Bursok juga merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.

Kekecewaan tersebut akhirnya mendorongnya mengambil langkah ekstrem dengan menyuarakan tuntutannya secara terbuka.

Persoalan ini berakar dari laporan Bursok pada 27 Mei 2021 mengenai dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan.

Ia menengarai adanya keterlibatan dua perusahaan fiktif, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta aplikasi investasi Capital.com dan OctaFX. 

Tak tanggung-tanggung, Bursok menyebut delapan bank nasional (3 BUMN dan 5 swasta) diduga terseret dalam pusaran ini.

"Pengaduan saya bukan 'ecek-ecek'. Ini soal hak negara yang dihilangkan. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, karier saya justru dihancurkan," tulis Bursok dalam suratnya dengan nada tajam.

Bursok tidak hanya menyerang secara administratif, namun juga konstitusional.

Kepada Presiden Prabowo, ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 tentang pemberhentian Presiden jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara atau korupsi.

Ia menilai sikap diamnya pemerintah terhadap laporannya adalah bentuk obstruksi hukum—upaya menghalangi proses keadilan.

Kepada Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Bursok melayangkan kritik pedas soal kebijakan mutasi yang dianggapnya diskriminatif dan berbau SARA.

Ia merasa dizalimi karena dipaksa bekerja "satu atap" dengan oknum-oknum yang ia laporkan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun tak luput dari bidikan.

Bursok menyinggung kanal pengaduan "Lapor Mas Wapres" yang diluncurkan Gibran. Ia mengaku telah melapor sejak hari pertama kanal itu dibuka, namun hingga kini nihil hasil.

"Apa yang diharapkan dari pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!" tegasnya dalam surat tersebut.

Hitung-hitungan Kerugian Negara

Dalam narasinya yang lugas, Bursok bahkan menyertakan simulasi perhitungan pajak dari aset koruptor.

Ia mencontohkan jika ada penyitaan aset senilai Rp40,5 miliar, maka melalui Pasal 39 ayat (1) UU KUP, negara seharusnya bisa menarik pajak dan sanksi hingga Rp69,3 miliar.

Ia menantang pemerintah untuk berani memiskinkan koruptor melalui instrumen pajak.

"Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM," kata Bursok dalam suratnya kepada Prabowo.

Menurut Bursok, kini tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempatnya mengadu selain Allah yang Maha Besar.

"Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak," kata dua.

Itu sebabnya, menurut Bursok kasus ini ia buka kepada rakyat pembayar pajak hingga ke media.

"Apalagi yang diharapkan dari seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!' katanya.

Bursok juga menyebut telah mengadukan persoalan ini ke berbagai lembaga negara, termasuk DPR, MPR, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, menurutnya, seluruh laporan tersebut tidak membuahkan hasil.

Namun kata Bursok, pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti ini sampai kapanpun akan terus ia tagih dan kejar.

"Hingga negara mendapatkan haknya dan pihak-pihak yang terlibat melakukan pelanggaran dan kejahatan bertanggung-jawab secara hukum. Apalagi dengan membiarkan saya bekerja satu atap dengan salah satu oknum teradu merupakan tindakan yang fatal," ujar Bursok.

"Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. Tuhan memberkati Bapak," tutup Bursok.

Aksi Bursok Anthony Marlon ini kini menjadi bola salju yang panas.

Di tengah komitmen pemerintah untuk mengejar koruptor "sampai ke Antartika", surat terbuka dari seorang pegawai pajak di daerah ini menjadi ujian nyata bagi integritas kepemimpinan Prabowo-Gibran di mata publik dan para pembayar pajak.

(Bangkapos.com/Wartakotalive.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.