Pemkab Basel Bantah Jadi Penyebab Pembatasan Kuota Sawit di Simpang Rimba
Asmadi Pandapotan Siregar May 12, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membantah tudingan sebagai pihak yang memicu pembatasan kuota pengiriman tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah pabrik kelapa sawit di Kecamatan Simpang Rimba.

Pemerintah daerah menegaskan tidak pernah mengeluarkan aturan yang membatasi penerimaan buah sawit masyarakat, termasuk buah sawit yang berasal dari kebun warga di kawasan hutan.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan pembatasan kuota pengiriman sawit dari masyarakat. Dinas hanya sempat menerbitkan surat imbauan terkait perlindungan kawasan hutan dan legalitas lahan perkebunan sawit. Surat tersebut ditujukan kepada lima perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Selatan pada 10 Maret 2026.

“Ini sebenarnya hanya miskomunikasi antara perusahaan dengan masyarakat,” ujar Risvandika kepada Bangkapos.com, Selasa (12/5/2026).

Risvandika menjelaskan, surat imbauan bernomor 500.8.4.3/69 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan perlindungan hutan dan perkebunan. Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. Serta guna mendukung keberlanjutan industri sawit berkelanjutan.

Ada empat poin imbauan. Pertama, seluruh pihak dilarang keras membeli, menerima, menampung, atau mengolah buah kelapa sawit yang berasal dari lahan di dalam kawasan hutan. Baik hutan lindung, hutan konservasi maupun hutan produksi yang belum memiliki izin sah dari pemerintah Kementerian Kehutanan. Kedua, perusahaan pengolahan buah kelapa sawit diwajibkan untuk memeriksa dokumen legalitas lahan seperti STD-B, SHM, atau surat keterangan lahan resmi dari petani sebelum menerima buah.

Baca juga: Pembatasan Kuota Sawit di Simpang Rimba Picu Keresahan Petani

Ketiga, membeli buah dari kawasan hutan merupakan tindakan hukum perambahan hutan ilegal, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat sesuai peraturan perundang-undangan. Keempat, mengajak bersama-sama kita jaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum dengan memproduksi, atau membeli tandan buah segar dari lahan Area Penggunaan Lain (APL) yang legal.

“Namun, surat imbauan tersebut sudah kami cabut tidak lama setelah kami keluarkan. Tepatnya pada 11 maret 2026. Saat ini sudah tidak berlaku lagi,” tegas Risvandika.

Pemerintah daerah juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bangka Selatan agar diteruskan kepada perusahaan sawit. Ia menilai pembatasan kuota yang terjadi saat ini bukan disebabkan aturan pemerintah daerah, melainkan keterbatasan kapasitas pengolahan pabrik kelapa sawit. Produksi tandan buah segar dari masyarakat meningkat setiap hari sehingga kemampuan pengolahan perusahaan tidak lagi mencukupi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan kebijakan internal perusahaan untuk membatasi penerimaan buah sawit dari petani. Dia menegaskan tidak ada arahan dari dinas kepada perusahaan untuk menolak buah sawit masyarakat. Bahkan, pemerintah daerah telah memberikan penjelasan bahwa sebagian masyarakat desa masih dalam proses pengurusan legalitas lahan perkebunan mereka. Pemerintah desa dan Apdesi juga sudah diminta menyampaikan kepada perusahaan bahwa buah sawit masyarakat tidak dapat langsung dianggap ilegal.

“Kami sudah sampaikan bahwa buah kelapa sawit dari perkebunan masyarakat itu legal dan tidak ada yang ilegal. Terkecuali hasil pencurian,” urainya.

Risvandika mengaku menyesalkan tindakan yang diambil oleh perusahaan, karena seharusnya tidak membuat regulasi sendiri yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Dirinya khawatir alasan pembatasan kuota dengan mengatasnamakan aturan pemerintah justru memperkeruh situasi di tengah masyarakat. Apalagi keresahan petani mulai meningkat akibat antrean panjang pengiriman sawit dan ancaman kerugian karena buah membusuk

“Yang jelas ini bukan aturan dari dinas, melainkan akal-akalan perusahaan karena kapasitas pengolahan mereka terbatas,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.