BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kebijakan pembatasan kuota pengiriman tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah desa di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, mulai memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Petani khawatir kebijakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap ekonomi warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila hasil panen terus tertahan dan tidak dapat dijual ke pabrik.
Kondisi itu terjadi setelah perusahaan membatasi penerimaan buah sawit yang berasal dari kebun di kawasan hutan. Desa Bangka Kota menjadi wilayah yang paling terdampak karena mayoritas masyarakat menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan sawit.
Petani sawit Desa Bangka Kota, Susanto, mengatakan pembatasan kuota membuat masyarakat mulai gelisah lantaran hasil panen tidak seluruhnya dapat dikirim ke pabrik.
Menurutnya, sebelumnya kuota pengiriman mencapai 20 mobil per hari, namun kini berkurang menjadi 15 mobil per hari. Sementara jumlah panen masyarakat dinilai masih melebihi kapasitas pengiriman yang tersedia.
“Karena ketika panen, paling telatnya satu hari sampai dua hari harus terkirim. Kalau tidak buah bisa busuk,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (15/5/2026).
Menurut Susanto, kondisi ini berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat apabila tidak segera dicarikan solusi. Dirinya khawatir petani yang kehilangan pemasukan akibat hasil panen tertahan dapat mengalami tekanan ekonomi berkepanjangan. Apalagi sebagian besar warga Desa Bangka Kota menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari hasil penjualan sawit.
Jika masyarakat tidak bisa jual buah, yang dikhawatirkan nanti bisa muncul gejolak sosial. Hingga kini belum ada jalan keluar karena pabrik di sekitar Simpang Rimba menerapkan kondisi serupa. Pengiriman buah ke pabrik lain juga tetap harus menunggu antrean hingga dua hari sebelum kendaraan bisa masuk. Situasi tersebut membuat petani semakin kebingungan karena tidak memiliki alternatif pemasaran hasil panen.
“Mau kirim ke pabrik lain pun sama saja, tetap antre dan terlambat masuk. Bisa-bisa dua hari truk baru keluar,” papar Susanto.
Susanto mengatakan masyarakat bersama pemerintah desa kini berupaya mencari solusi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan agar aktivitas perkebunan warga memiliki kepastian. Namun hingga saat ini pemerintah desa disebut belum berani menerbitkan dokumen tertentu karena persoalan kewenangan berada di pemerintah pusat. Ia menduga kebijakan pembatasan kuota muncul setelah perusahaan mendapat tekanan dari instansi terkait mengenai asal kebun masyarakat.
Selain menghadapi pembatasan kuota, petani sawit di Desa Bangka Kota juga dibebani mahalnya harga pupuk serta maraknya pencurian sawit. Susanto menilai kondisi tersebut membuat kesejahteraan petani masih jauh dari kata stabil meski harga sawit di tingkat pabrik masih relatif baik.
Dirinya berharap ada kebijakan khusus bagi masyarakat Desa Bangka Kota karena perusahaan sawit di wilayah tersebut berdiri di kawasan area penggunaan lahan (APL) desa setempat dengan luas mencapai sekitar 900 hektare. Dengan sudah habisnya kawasan APL, kondisi ini membuat masyarakat terpaksa harus membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan. Karena sudah tidak adanya lahan untuk masyarakat dalam berkebun.
“Kami berharap ada perhatian khusus supaya masyarakat tetap bisa hidup dari kebun sawitnya,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)