Beragam terobosan dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang terus dilakukan secara bertahap, mulai dari aspek kebijakan dan regulasi, program layanan, hingga penguatan infrastruktur pelayanan
Manado (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mengawal transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di daerah.
"Beragam terobosan dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang terus dilakukan secara bertahap, mulai dari aspek kebijakan dan regulasi, program layanan, hingga penguatan infrastruktur pelayanan," kata Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dan KPK dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara di Kota Manado, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam kerja sama tersebut terdapat sembilan program utama yang menjadi fokus, yakni integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam rencana tata ruang, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Menurut Andi, program tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan investasi, percepatan perizinan usaha, serta peningkatan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat.
“Kolaborasi ini juga diharapkan dapat meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan aset daerah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara ATR/BPN, KPK, serta pemerintah daerah se-Sulawesi Utara.
Andi menegaskan, kesepakatan tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan pemahaman dan rencana tindak lanjut konkret dalam optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang.
“Tujuan akhirnya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rakor ini merupakan bagian dari tindak lanjut program transformasi layanan pertanahan yang dicanangkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta kepastian hukum pertanahan untuk mendukung investasi.
Provinsi Sulawesi Utara menjadi daerah terakhir pelaksanaan pilot project kerja sama ATR/BPN dan KPK bersama pemerintah daerah, setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Seluruh rangkaian program tersebut akan bermuara pada Deklarasi Nasional yang melibatkan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta kepala daerah seluruh Indonesia.
Rakor turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, gubernur serta bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, serta kepala kantor pertanahan di wilayah tersebut.





