Diprotes Warga yang Hanya Lewat, Retribusi Wanawisata Baturraden Banyumas Dimungkinkan Dikaji Ulang
rika irawati May 12, 2026 05:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pengelola wanawisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, PT Palawi Risorsis Baturraden memungkinkan mengkaji ulang terkait retribusi bagi warga atau nonwisatawan yang melintas di jalur tersebut setelah mendapat keluhan dari warga.

Hanya saja, saat ini, mereka melaksanakan ketentuan dari Perhutani sebagai pemilik lahan.

"Mungkin, nanti akan dikaji ulang oleh manajemen seperti apa ke depannya."

"Kami di lapangan akan mengikuti kebijakan yang ada," kata Asisten Manager Set PT Palawi Resorsis Baturraden, Teguh Widodo, Selasa (12/5/2026).

Teguh mengatakan, wanawisata Baturraden merupakan milik perhutani.

Jalan yang dibangun hingga tembus wilayah Serang, Purbalingga pun bukan jalan umum.

"Untuk sekarang ini status jalan masih kehutanan dan belum menjadi jalan umum," jelasnya.

Baca juga: Retribusi di Jalur Baturraden-Purbalingga Digugat ke Pengadilan: Kami Hanya Melintas, Kenapa Bayar?

Menurut Teguh, sebelumnya memang sempat muncul usulan agar jalan tersebut berubah status menjadi jalan provinsi. 

Namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait rencana tersebut.

Itu sebabnya, setiap terjadi kerusakan jalan, perbaikan menjadi tanggung jawab mereka.

"Kalau untuk perawatan jalan di sini, dari kami."

"Termasuk, penambalan-penambalan jalan juga dari kami," katanya.

Meski begitu, Teguh menegaskan, pihaknya siap mengikuti apa pun keputusan hukum yang nantinya ditetapkan pengadilan.

"Iya, siap mengikuti," ujarnya.

Retribusi Rp20 Ribu Per Orang

Teguh mengatakan, retribusi tiket masuk dipatok Rp20 ribu per orang untuk hari biasa.

Pengunjung bisa menikmati Pancuran 7, Kebun Raya Baturraden, serta Taman Labirin.

Namun, harga tersebut bisa berkurang menjadi Rp15 ribu jika pengunjung hanya menuju area safari.

"Tiket itu hanya untuk kunjungan ke safari saja dan tidak bisa masuk ke area pancuran," katanya.

Selain tiket orang, pengelola juga menarik retribusi kendaraan.

Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp10 ribu sedangkan roda dua Rp5.000.

Digugat Warga Pemalang

Gugatan itu diajukan warga asal Kabupaten Pemalang yang merasa keberatan dengan retribusi yang dipatok.

Baca juga: Bukan Jalan Umum, Lewat Kawasan Wanawisata Baturraden Tembus Purbalingga Tetap Ditarik Retribusi

Pasalnya, warga tersebut harus membayar retribusi untuk lewat jalur Baturraden yang tembus Serang, Purbalingga, untuk menuju Pemalang.

Terkait gugatan ini, Teguh mengatakan, pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang saat ini berjalan dan memilih mengikuti seluruh tahapan persidangan.

"Kami menghargai setiap proses hukum yang sedang berjalan dan saat ini kami mengikutinya," ujarnya.

Ia menyebut, hingga saat ini, sidang telah berlangsung sekitar lima kali.

Pihaknya masih fokus mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk menyampaikan sanggahan dan tanggapan atas bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Kemarin kami masih mengirimkan sanggahan dan tanggapan terkait bukti-bukti yang sudah kami berikan di dalam persidangan," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.