Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT TSHI berinisial LS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini usai penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap LS pada Senin (11/5) malam usai yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik berkali-kali.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian, tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap pada salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Usai diperiksa sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan LS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat bukti.
Anang mengungkapkan, dalam perkara korupsi tata kelola nikel ini, LS berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Hery Susanto (HS) yang merupakan Ketua Ombudsman RI nonaktif.
Untuk keperluan pemeriksaan, LS langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Selasa dini hari.
“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra tahun 2013-2025.
Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.
“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian pada 2025 dan 2025 ada penerimaan uang dan untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.





