Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Buruh dan Rakyat Berkuasa (Burasa) berunjuk rasa di depan kantor DPRD dan Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (12/5/2026).
Demonstrasi itu merupakan aksi lanjutan yang berlangsung 1 Mei 2026.
Ketua Umum FSPIM Komang Jordi Sigara mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melihat problem yang ada di beberapa industri merumahkan bahkan memutus kontrak beberapa karyawan dengan alasan efisiensi.
"Namun tetap membuka jalur penerimaan karyawan seperti yang ada di PT RJS dan PT MIM ada sekitar 200 pekerja yang terdampak," kata Komang dalam orasinya.
Komang yang juga sebagai Ketua Umum FSPIM itu juga meminta pemerintah turun langsung ke Morowali dan Morowali Utara untuk menemui teman-teman buruh yang ada di kawasan industri.
"Pemerintah harus melihat sendiri realita dan membersamai serikat untuk menyelsaikan persoalan yang ada di Morowali dan Morowali Utara," jelasnya.
Baca juga: FSPIM Tuntut Penjelasan PHK Efisiensi, Soroti Perusahaan yang Buka Lowongan Baru
Perwakilan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Azis berpendapat, gubernur harus memberi kepastian kepada para pekerja di Sulteng agat mendapatkan pekerjaan kembali, serta memberi tekanan kepada perusahaan yang memutus kontrak buruh.
Massa sempat ditemui Wakil Gubernur sulawesi tengah, Reny A Lamadjido.
Dalam informasinya, ia menyamapaikan bahwa gubernur menjanjikan akan menemui serikat buruh yang ada di Morowali ditanggal 13 Mei 2026.
"14 Mei menemui massa di Palu," ucap Wagub.
Diketahui, Aliansi Burasa menyampaikan 18 poin tuntutan. Yaitu:
1. Percepat revisi UU K3
2. Audit K3 diseluruh sektor
3. Hapus pelibatan TKA di penerapan K3
4. Laksanakan 7 jam kerja berdasarkan UU ketenagakerjaan
5. Penuhi hak maternitas buruh perempuan dan penyediaan ruang laktasi bagi buruh perempuan
6. Ratifikasi ILO no: 190 tentang penghapusan kekerasan seksual di dunia kerja
7. Mendorong perda perlindungan tenaga kerja
8. Hapuskan sistem Outsourching
9. Terapkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama), PP(Peraturan Perusahaan) di seluruh sektor berdasarkan UU tenaga kerja dan HAM
10. Bentuk satgas PHK serta libatkan serikat pekerja/buruh
11. Audit seluruh perusahaan yang mem PHK buruh tanpa alasan yang jelas
12. Terapkan upah layak berdasarkan resiko dan kapasitas kerja
13. Tetapkan upah harian layak di seluruh sektor
14. Laksanakan UU PPRT serta mendorong pembuatan perda PPRT
15. Gentikan unionbusting dan intimidasi
16. Berikan kebebasan berserikat dan tindak tegas pelaku pelarangan berserikat
17. Perkuat pengawasan ketenagakerjaan serta tindak tegas pelaku pengawas ketenagakerjaan yang lalai
18. Berikan transparansi hasil investigasi di seluruh sektor.(*)