TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penyesuaian standar biaya pembangunan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) mulai dilakukan.
Langkah ini diterapkan guna mengantisipasi lonjakan harga material konstruksi di pasar terhadap semua program pembangunan terutama belanja modal di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau.
Evaluasi terhadap keseluruhan rencana anggaran biaya (RAB) ini mulai disesuaikan untuk menyesuaikan dengan harga material pembangunan.
Diketahui, pada tahun 2026, kenaikan drastis material kontruksi terkontraksi tajam. Sementara penyusunan rencana kebutuhan bahan atau RKB dan RAB setiap tahun mengacu pada keadaan pasar jeda setahun dari tahun anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyampaikan penyesuaian belanja ini dibutuhkan karena rentang harga yang terkoreksi tajam pada tahun 2026.
Belanja modal terutama pada modal aset gedung hingga jalan terdampak kenaikan harga pasar.
Baca juga: Pemkab Malinau Perbarui Standar Belanja Modal OPD, Prioritaskan Disiplin Anggaran
Plastik, aspal, galian hingga distribusi terdongkrak kondisi harga pasar global di 2026.
"Pekerjaan yang berhubungan dengan aspal naik berkali-kali lipat. Pekerjaan yang berhubungan dengan plastik naik berkali-kali lipat... Otomatis naik. Kami sudah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya yang memiliki belanja modal untuk melakukan penyesuaian," ujar Ernes Silvanus.
Secara teknis, acuan harga dalam rencana kegiatan pembangunan oleh pemerintah di 2026 mengacu dengan satuan harga periode satu tahun anggaran sebelumnya.
Mengingat rencana APBD Malinau tahun 2026 disusun pada tahun 2025, acuan harga yang digunakan adalah pada periode sebelumnya yakni di 2024.
Kondisi global di tahun 2026 mengakibatkan kenaikan harga secara konsisten sehingga diperlukan penyesuaian belanja.
Ernes Silvanus menjelaskan, penghitungan ulang standar biaya belanja merupakan keharusan agar angka di dalam APBD tetap relevan dengan kondisi pasar.
"Penyesuaian ini diarahkan agar OPD kembali mengusulkan perubahan di instansi masing-masing. Kita sudah panggil (OPD) yang memiliki belanja modal agar segera melakukan penyesuaian tersebut," katanya.
Hingga kini, penyesuaian rincian belanja pada jenis belanja modal juga berdampak pada jenis kegiatan pembangunan dan proyek kontruksi.
Sementara jenis pengadaan dan jasa lainnya tetap mengacu pada standar belanja sebelumnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri