Buka HP, Ibu di Klaten Kaget Temukan Video Anak dan Ayah Tirinya, Langsung Lapor Polisi
Ryantono Puji Santoso May 12, 2026 10:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang ibu di Klaten dibuat kaget dengan apa yang ada di handphone suaminya. 

Ada video yang membuat hatinya hancur. 

Temuan ini, menjadi awal mula dari terbongkarnya kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya. 

Kasus ini terjadi di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.

Polisi kini telah menetapkan pria berinisial J (56), yang merupakan ayah tiri korban, sebagai tersangka.

Kapolres Klaten, AKBP Moch Faruk Rozi, mengungkapkan peristiwa tersebut mulai diketahui saat ibu korban memeriksa handphone milik tersangka.

"Awal mulanya perbuatan tersangka ini diketahui adalah, ketika ibu kandung dari korban itu memeriksa handphone milik tersangka," ujarnya saat press release di Mapolres Klaten, Selasa (12/5/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, ibu korban menemukan video yang diduga merekam aksi persetubuhan antara tersangka dan korban.

Temuan itu kemudian menjadi awal terbongkarnya dugaan kekerasan seksual yang terjadi selama kurun waktu cukup lama.

"Dan di handphone tersangka itu ibu korban menemukan, melihat atau menyaksikan video yang berisikan hubungan atau persetubuhan antara tersangka dengan korban yang terjadi di salah satu hotel di Klaten," jelas Faruk.

Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak-anak.
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak-anak. (Tribunsolo.com/Aji Bramastra)

Modus Uang Jajan

Polisi mengungkap, tersangka menggunakan modus bujuk rayu agar korban menuruti keinginannya.

Pelaku disebut memberikan uang jajan hingga membelikan handphone untuk korban.

"Tersangka memberikan bujuk rayu kepada korban, dengan memberikan uang jajan dan membelikan sebuah handphone kepada korban," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, aksi tersebut tidak hanya dilakukan satu kali.

Baca juga: Terbongkarnya Dugaan Pencabulan Ayah Tiri di Klaten, Bermula Ibu Korban Temukan Video di HP Pelaku

"Untuk hasil pemeriksaan maupun penyidikan, diperoleh keterangan bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali di dua lokasi," paparnya.

Lokasi kejadian disebut berada di salah satu hotel di Klaten dan wilayah Madiun.

Peristiwa itu berlangsung sejak Juli 2024 hingga Januari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Klaten menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

"Polres Klaten dalam hal ini kami akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur tanpa pandang bulu," tegasnya.

"Apapun latar belakangnya, kami dari Polres Klaten berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.