Pengakuan Korban KDRT di Lampung, Mau Dibunuh sampai Lari ke Tengah Hutan Malam-malam 
soni yuntavia May 12, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Korban pernah cerita pernah dibawa parang, mau dibunuh sampai lari ke tengah hutan malam-malam

Seorang suami berinisial BI (35) menganiaya istrinya, Karyati (32), hingga menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya. 

Pelaku kini telah diamankan polisi.

Kakak kandung korban, Rinawati, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. 

Meski demikian, ia berharap proses hukum berjalan tegas dan pelaku dijatuhi hukuman berat.

“Terima kasih kepada polisi yang sudah cepat menangkap pelaku. Saya berharap dia dihukum seberat-beratnya,” ujar Rinawati, Selasa (12/5/2026).

Rinawati mengungkap, selama menjalani rumah tangga, adiknya kerap menjadi korban KDRT. 

Bahkan, ia mengaku sering melihat langsung kondisi korban yang penuh luka lebam.

“Waktu pulang kemarin itu sudah banyak luka biru-biru, di leher, di wajah. Dia juga pernah cerita pernah dibawa parang, mau dibunuh sampai lari ke tengah hutan malam-malam,” tuturnya.

Ia menduga, aksi kekerasan tersebut dipicu kecemburuan berlebihan dari pelaku yang tidak berdasar.

“Kalau dia sudah merasa cemburu, ya habis adik saya dipukulin. Padahal tuduhannya nggak masuk akal, sampai menuduh selingkuh dengan adiknya sendiri atau tetangganya,” katanya.

Menurut Rinawati, pertengkaran hingga berujung kekerasan hampir terjadi setiap hari. 

Ia berharap pelaku tidak diberi ruang untuk bebas begitu saja.

“Saya tidak ingin tersangka ini sampai bebas. Harus diproses supaya dia sadar,” tegasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh akibat senjata tajam. 

Hingga kini, korban hanya bisa terbaring di tempat tidur.

“Untuk duduk saja tidak bisa, makan pun harus makanan cair,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku BI (35) mengaku aksi tersebut dipicu emosi saat pulang kerja dan mendapati pintu rumah tidak segera dibukakan.

Kesal, ia kemudian mengambil pisau dari dalam mobil, lalu kembali mengetuk pintu hingga akhirnya dibukakan oleh anak sulungnya. 

Tanpa banyak bicara, ia langsung menuju kamar dan menyerang istrinya yang sedang tertidur bersama anak bungsu mereka.

“Istri sempat melawan dan merebut pisau, jadi tangan saya juga kena,” ungkapnya dalam pemeriksaan.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku mengaku panik dan melarikan diri. 

Ia bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumahnya sebelum akhirnya diamankan polisi.

Pelaku juga mengaku selama ini kerap melakukan kekerasan karena diliputi rasa curiga yang tidak berdasar terhadap istrinya.

“Saya cemburu, takut kehilangan. Tapi saya akui memang tidak pernah melihat langsung istri selingkuh,” akunya.

Ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada istri, anak-anak, serta keluarga korban.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu.

“Pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Karyati (32) mengalami luka tusuk dan sayatan di bagian perut, paha, lengan, dan siku.

Dalam kondisi kritis, korban sempat dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian. 

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.