TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyinggung kasus pembunuhan dan perampokan sadis terhadap Nenek Dumaris Br Sitio (60), di Rumbai, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Hengki saat memimpin kegiatan konferensi pers hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2026, Selasa (12/5/2026).
"Kasus Perampokan di Rumbai, dicek urine-nya dari 4 orang tersangka semua positif narkoba," ujarnya.
Menurut Hengki, narkoba memberikan stimulan negatif terhadap penggunanya. Hingga nekat melakukan aksi sadis, karena hilangnya rasa empati.
"Kejahatan tidak semata karena motif ekonomi. Ada juga yang untuk membeli narkoba," sebutnya.
Ratusan tersangka kasus narkoba yang ditangkap selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026 terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Ancaman pidana itu dikenakan terhadap para tersangka yang dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Riau.
“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Putu.
Selama operasi yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026, Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran mengungkap 435 kasus tindak pidana narkotika dengan total 557 tersangka diamankan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 487 tersangka dilakukan penahanan, sedangkan 70 lainnya menjalani rehabilitasi.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026, saat Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita satu unit speedboat yang digunakan pelaku membawa narkotika tersebut.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)