TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Tiga orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Konawe.
Mereka ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/5/2026) malam.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, melalui Kasi Humas Iptu Rahman, saat dikonfirmasi, mengatakan motor Honda CRF tersebut sebelumya dicuri para pelaku di Kabupaten Kolaka.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian berada di Kabupaten Kolaka. Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke Konawe untuk dijual," jelas Iptu Rahman saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Kendaraan tersebut belum sempat terjual, dan para pelaku berhasil diamankan polisi.
Baca juga: Viral Tawuran Siswa STM vs SMEA Pecah di Jalan Ahmad Yani Kendari, Polisi Amankan 3 Orang, 1 Badik
Ketiga pelaku masing-masing berinisial A, warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, serta H dan AL yang diketahui merupakan warga Kota Agung Timur, Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan Kunci T untuk membobol kendaraan korban.
"Untuk modus operandi, mereka menggunakan Kunci T," ujar Kasi Humas Polres Konawe.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Markas Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Markas polisi ini berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Baca juga: Jalan Berlumpur, Mobil yang Dikemudikan Tenaga Medis Terbalik di Desa Lakara Konawe Selatan
"Kami masih menunggu anggota dari Polres Kolaka untuk proses penjemputan serta penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Jarak Konawe dengan Kolaka sekira 92,7 kilometer (km), waktu tempuh 2 jam 1 menit berkendara motor atau mobil. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)