TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, masih terus berprogres secara positif melalui jalur ekstradisi dari Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut secara aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam negeri maupun otoritas di Singapura, guna memastikan proses hukum terhadap buronan tersebut dapat dilanjutkan kembali di tanah air.
"Jadi memang proses ekstradisi terhadap Saudara PT selaku tersangka sekaligus DPO dalam perkara di KPK ini memang masih terus berprogres dan sampai saat ini progresnya juga positif. KPK secara aktif bersama Kementerian Hukum sebagai LO-nya Pemerintah Indonesia untuk pengurusan pengembalian atau proses ekstradisi Saudara PT dari Singapura," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Budi, komunikasi yang dilakukan saat ini bersifat intensif dan berkelanjutan.
KPK terus memberikan pembaruan informasi kepada pihak berwenang di Singapura mengenai perkembangan kasus yang menjerat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut.
Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas 8 Petinggi Bank di Kasus Korupsi PT Sritex
"Dan kami juga secara intens berkorespondensi dengan pihak-pihak di Singapura untuk menginformasikan perkembangan-perkembangan dari proses ekstradisi yang sedang berproses saat ini," lanjut Budi menegaskan komitmen lembaga dalam pengejaran aset dan tersangka di luar negeri.
Upaya ekstradisi ini tetap menjadi prioritas KPK, terutama setelah berbagai manuver hukum yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos di Indonesia menemui kegagalan.
Sebelumnya, pada Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Paulus Tannos karena statusnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga dianggap tidak memiliki legal standing.
Budi mengakui bahwa proses ekstradisi memerlukan waktu yang tidak sebentar karena melibatkan mekanisme hukum lintas negara.
Namun, ia optimis bahwa sinergi antar-lembaga akan membuahkan hasil yang efektif bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia.
"Tentu ini memang proses yang cukup panjang dan kami terus memantau, kami terus aktif berkoordinasi dan kami berharap semuanya bisa berjalan secara efektif agar bisa kita bawa pulang kembali saudara PT selaku tersangka sekaligus DPO dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK sehingga nanti bisa kita lanjutkan proses hukumnya," kata Budi.
Paulus Tannos sendiri telah menjadi buronan sejak Oktober 2021 dan sempat terdeteksi berada di Singapura sebelum akhirnya diamankan oleh otoritas setempat pada Januari 2025.
Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum telah resmi mengajukan permintaan ekstradisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.