Jelang Nadiem Dituntut: Diawasi Gelang Deteksi, Ini Vonis Tiga Terdakwa Kasus Chromebook
Acos Abdul Qodir May 13, 2026 01:35 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Ia menjalani sidang di tengah pengawasan ketat gelang deteksi elektronik dalam status tahanan rumah.

Majelis hakim menyatakan seluruh pembuktian telah selesai. Jaksa penuntut umum diberi kesempatan membacakan tuntutan.

“Sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/5/2026).

“Atas permintaan penuntut umum, dibacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026,” lanjutnya.

Sidang Nadiem digelar setelah tiga terdakwa lain lebih dulu divonis. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.

 
Nadiem Tahanan Rumah, Diawasi 24 Jam

Majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rutan Salemba ke rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan,” kata hakim Purwanto.

Baca juga: UPDATE Perburuan Harun Masiku: KPK Gandeng Aparat Dalam dan Luar Negeri

Selama tahanan rumah, Nadiem wajib berada di rumah 24 jam.

Izin keluar hanya untuk keperluan medis, kontrol kesehatan, atau persidangan.

Ia juga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain. Nadiem tidak boleh berbicara ke media tanpa izin pengadilan. Paspor dan dokumen perjalanan turut ditahan.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ujar hakim terkait gelang pemantau elektronik.

Jika melanggar syarat, status tahanan dapat dikembalikan ke rumah tahanan negara.

“Jenis penahanan akan dialihkan kembali ke Rutan,” tegas hakim.

Kejaksaan Agung memastikan pengawasan digital tetap berjalan.

“Semestinya iya (pakai gelang deteksi). Standarnya memang ada,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

 
Tiga Terdakwa Sudah Divonis

Sebelum tuntutan Nadiem dibacakan, tiga sosok kunci dalam pusaran korupsi ini telah lebih dulu menerima vonis hakim. Berikut rincian hukuman mereka:

  1. Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur SD Kemendikbudristek ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menilai perbuatannya dalam pengadaan Chromebook dan CDM terbukti merugikan keuangan negara secara masif.
  2. Mulyatsyah: Eks Direktur SMP Kemendikbudristek dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban uang pengganti Rp2,28 miliar. Hakim mempertimbangkan posisinya yang bukan perancang utama kebijakan sebagai faktor peringan.
  3. Ibrahim Arief (Ibam): Mantan konsultan teknologi Nadiem ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 15 tahun karena hakim menilai Ibam tidak terbukti menerima aliran dana korupsi secara pribadi.

Khusus vonis Ibrahim Arief, dua hakim anggota menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa Ibam seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.

"Terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU," tegas Hakim Andi dalam persidangan.

 
Kerugian Negara Capai Rp5,2 Triliun

DUGAAN KORUPSI CHROMEBOOK - Kepala Sekolah SMA Pelita Depok, Dr Ahmad menunjukan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dari Kemendikbudristek 2022 di Laboratorium Komputer Sekolah, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Kini, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 semasa era Menteri Nadiem Makarim. 
DUGAAN KORUPSI CHROMEBOOK - Kepala Sekolah SMA Pelita Depok, Dr Ahmad menunjukan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dari Kemendikbudristek 2022 di Laboratorium Komputer Sekolah, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Kini, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 semasa era Menteri Nadiem Makarim.  (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Majelis hakim menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp5,2 triliun.

Kerugian berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Selain itu, harga Chromebook disebut mengalami mark-up besar.

“Terjadi mark-up sekitar Rp4 juta per unit,” kata hakim Sunoto.

Nilai kemahalan harga disebut mencapai lebih dari Rp4 triliun.

Jaksa mendakwa adanya pengaturan pengadaan agar mengarah ke perangkat tertentu yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Nama eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan juga disebut dalam persidangan. Ia kini masih buron.

Jaksa telah mengajukan red notice ke Interpol untuk memburunya.

Hingga sidang mendekati tuntutan, pihak Nadiem belum memberikan tanggapan terbaru.

Sidang Rabu besok menjadi tahap penting berikutnya dalam perkara pengadaan Chromebook yang menyeret sejumlah pejabat dan konsultan Kemendikbudristek.


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.