Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berkomitmen meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya terkait praktik pernikahan siri.
Ada tiga wilayah kelurahan yang banyak ditemukan pernikahan siri diataraya, Kedundung, Mentikan dan Pulorejo.
Bukan tidak mungkin kebijakan permohonan Dispensasi Pernikahan (Diska) bakal diperlonggar, guna mencegah pernikahan siri yang merugikan mempelai perempuan dan keluarganya.
Dalam pernikahan siri pihak wanita sangat dirugikan, celakanya status anak dari pasangan tersebut tidak diakui negara bahkan berpotensi tidak mendapat perlindungan Negara.
Baca juga: Kakak Beradik di Mojokerto Kompak Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dibekuk Polisi Sebelum Sasar Pelajar
Ning Ita sapaan Wali Kota Mojokerto mengatakan, pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi pasangan terutamanya bagi istri dan anak.
"Status pernikahan resmi maka di mata hukum pun hak-haknya bisa terlindungi. Tetapi, jika tidak (Siri) nantinya akan repot saat ada masalah rumah tangga bahkan dianggap perzinaan karena negara tidak mengakui status pernikahan tersebut," ujar Ning Ita, Selasa (12/5/2026).
Ning Ita menjelaskan dampak pernikahan siri mulai dari kesulitan pengurusan administrasi negara misalnya akta kelahiran, BPJS, paspor, visa hingga dokumen waris, pensiun dan lainnya.
Pemerintah Daerah telah memfasilitasi warganya untuk pencatatan nikah atau nikah massal.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Ning Ita Dorong KKMP Jadi Mitra MBG, Potensi Omzet Capai Ratusan Juta
Dirinya tidak ingin perempuan Kota Mojokerto menjadi korban dari pernikahan siri.
"Pernikahan siri rawan memicu konflik hak asuh anak, hak waris hingga potensi diskriminasi sosial," tegasnya.
Di sisi lain, Ning Ita menargetkan administrasi kependudukan warga Kota Mojokerto dapat tercapai 100 persen.
Upaya jemput bola menjadi solusi efektif dalam menuntaskan pencatatan kependudukan.
"Administrasi kependudukan targetnya 100 persen, akta kelahiran, KTP, KIA, KK, akta kematian sampai pencatatan pernikahan. Jika ada warga yang belum terlayani maka pemerintah wajib hadir dengan layanan jemput bola," bebernya.
Menurutnya, pihaknya fokus terhadap wilayah Kedundung, Mentikan dan Pulorejo lantaran masih banyak ditemukan pernikahan siri.
Dukungan tokoh masyarakat, RT dan RW serta peran aktif masyarakat diperlukan guna mencegah pernikahan siri.
Pemkot Mojokerto berkolaborasi dengan Baznas memfasilitasi isbat nikah gratis bagi pasangan yang telah lama menikah siri.
Tercatat delapan pasangan telah mengikuti nikah massal gratis yang digelar di Balai Kota Mojokerto, pada tahun 2025 lalu.
"Tahun 2026 ini kita inventarisir lagi pasangan yang perlu difasilitasi dan semua gratis, termasuk baju pengantin dan riasnya," pungkas Wali Kota Mojokerto dua periode tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menambahkan tujuan kegiatan ini agar semua administrasi kependudukan warga Kota Mojokerto tertib.