Oleh: Risal Suaib
Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam diskursus demokrasi, akurasi daftar pemilih adalah pondasi legitimasi.
Namun, di Kota Makassar, isu klasik mengenai data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kematian masih sering memicu polemik antara otoritas penyelenggara pemilu dan administrasi kependudukan.
Padahal, jika kita menelaah secara jernih, solusi dari sengkarut ini berada di depan mata, yakni; harmonisasi produk hukum kelurahan dan Disdukcapil.
Dualisme Administratif yang Tak Perlu
Secara administratif, kita mengenal dua dokumen otentik kematian: Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Lurah dan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Keduanya adalah produk resmi dari organ pemerintahan yang sah.
Masalah muncul ketika proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU seringkali terbentur pada sekat birokrasi.
KPU sering kali dituntut hanya bisa mengeksekusi penghapusan data jika terdapat Akta Kematian, sementara di sisi lain, kesadaran masyarakat Makassar untuk mengurus akta tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan surat keterangan dari kelurahan.
Mengapa Surat Kelurahan Harus Dianggap Cukup?
Ada beberapa alasan mengapa KPU Kota Makassar seharusnya memiliki fleksibilitas untuk menjadikan surat keterangan kematian dari kelurahan sebagai basis data TMS:
(1) Kedekatan Teritorial. Aparat kelurahan dan RT/RW adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan. Ketika seorang warga meninggal, kelurahan adalah titik pertama pencatatan administratif.
(2) Keabsahan Hukum. Berdasarkan hierarki pemerintahan, Lurah adalah pejabat yang berwenang memberikan keterangan fakta hukum di wilayahnya.
Menafikan surat keterangan lurah sama saja dengan meragukan validitas organ pemerintah itu sendiri.
(3) Efisiensi Waktu. Menunggu setiap warga memiliki Akta Kematian untuk menghapus data dari DPT adalah sebuah kemewahan waktu yang tidak dimiliki dalam proses pemilu yang dinamis.
Dampak Pembiaran Data "Arwah"
Jika ego sektoral antar lembaga ini terus dipelihara, dampaknya bukan sekadar administratif, melainkan mencederai kualitas demokrasi.
Tiga poin di bawah ini berpotensi muncul dengan sendirinya.
(1) Inflasi Jumlah Pemilih: Angka partisipasi akan terlihat rendah karena "pemilih hantu" tetap terhitung sebagai penyebut dalam pembagian.
(2) Rawan Manipulasi: Data orang mati yang masih masuk DPT berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan elektoral tertentu.
(3) Pemborosan Logistik: Negara mengeluarkan biaya untuk surat suara dan undangan memilih (C6) bagi mereka yang sudah tidak ada.
Jalan Keluar Integratif
KPU Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Disdukcapil dan jajaran Kecamatan/Kelurahan) perlu duduk bersama untuk menyepakati satu protokol data.
Jika faktanya seseorang sudah dinyatakan meninggal oleh Kelurahan, maka secara otomatis data tersebut harus menjadi rujukan bagi KPU untuk menyatakan status TMS, tanpa harus menunggu birokrasi panjang Akta Kematian yang seringkali tertunda oleh urusan ahli waris.
Sudah saatnya kita berhenti memperdebatkan "kertas mana yang lebih sah" dan mulai fokus pada substansi bahwa data pemilih harus bersih, akurat, dan mencerminkan realitas sosiologis di lapangan. Jangan biarkan administrasi yang kaku menghambat kualitas demokrasi kita di Kota Daeng.