Curhat Mantan Istri Kadis Perpustakaan Pangkep, Laporan Dugaan Perzinahan Mandek, Tak Nafkahi Anak
Ansar May 13, 2026 02:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Yuliana Bakri (44), mantan istri Kadis Perpustakaan Pangkep, Sulawesi Selatan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kececewaan itu setelah laporan dugaan perzinahan dan penelantaran anak yang ia ajukan tidak membuahkan hasil.

Yuliana mengaku kedua laporannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal, dalam kasus dugaan perzinahan, ia mengaku telah menyerahkan puluhan video mesum mantan suaminya bersama dua perempuan berbeda kepada pihak kepolisian.

Sementara untuk laporan penelantaran anak, ia juga menyertakan putusan pengadilan sebagai dasar laporan.

“Saya tidak tahu lagi harus kemana meminta keadilan dari apa yang saya alami. Ini bukan untuk saya, tapi untuk anak saya yang sejak bercerai tidak pernah diberikan haknya sesuai putusan pengadilan,” kata Yuliananya saat ditemui, Rabu (13/5/2026).

Yuliana mengungkapkan, persoalan rumah tangganya bermula pada 2019 saat mantan suaminya, Abbas Hasan, masih menjabat sebagai camat di Kabupaten Pangkep.

Saat itu, ia mulai mendengar kabar jika suaminya diduga memiliki hubungan dengan seorang perempuan yang masih berstatus pelajar SMA.

Namun awalnya, ia tidak langsung mempercayai kabar tersebut.

“Kami nikah tahun 2004 waktu dia masih menjabat di Maros. Kami lama punya anak, sekitar 17 tahun baru dikasih anak. Tapi saya dapat video dari HP-nya itu tahun 2023,” ujarnya.

Menurut Yuliana, terdapat dua video berbeda yang ia temukan di ponsel suaminya.

“Satu video sama anak SMA, satu lagi sama sepupunya sendiri,” ungkapnya.

Meski telah mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut, Yuliana mengaku tetap berusaha mempertahankan rumah tangganya demi anak mereka.

Namun hubungan keduanya justru semakin memburuk setelah ia memergoki langsung suaminya bersama perempuan lain yang disebut merupakan sepupu suaminya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di rumah keluarga suaminya, tempat mereka tinggal bersama.

“Saya selalu berusaha baiki karena pikir demi anak. Tapi saya selalu dapat kejadian begitu,” katanya.

Yuliana juga mengaku semakin kecewa setelah mengetahui mantan suaminya membelikan rumah dan kendaraan kepada perempuan yang diduga selingkuhannya tersebut.

Bahkan, kata dia, perempuan itu juga didaftarkan berhaji bersama ibunya.

“Saya minta dibelikan rumah, malah perempuan itu yang dibelikan. Termasuk daftar haji juga,” paparnya.

Karena merasa sudah tidak sanggup mempertahankan rumah tangganya, Yuliana akhirnya melaporkan dugaan perzinahan itu ke Polda Sulsel pada 2022 saat status mereka masih suami istri.

Ia mengaku menyerahkan puluhan video mesum sebagai barang bukti kepada penyidik.

Tak hanya melapor ke polisi, Yuliana juga mengaku telah mengadu ke Pemerintah Kabupaten Pangkep, mulai dari Badan Kepegawaian, Sekretaris Daerah hingga Wakil Bupati Pangkep.

Namun, tidak ada tindak lanjut berarti dari laporan tersebut.

“Saya juga melapor ke Bu Sekda dan Pak Wakil Bupati waktu itu. Tapi begitu-begituji tanggapannya,” ujarnya.

Ia bahkan mengaku pernah mendapat respons agar video tersebut tidak sampai tersebar luas.

“Malah dia bilang jangan sampai itu video diketahui orang,” bebernya.

Yuliana menduga hal itu berkaitan dengan posisi mantan suaminya yang disebut dekat dengan lingkaran kekuasaan.

“Yah mungkin karena tim sukses ki,” tambahnya.

Setelah tidak lagi mampu bertahan, Yuliana akhirnya menggugat cerai mantan suaminya ke Pengadilan Agama Maros pada awal 2024.

Perceraian mereka kemudian diputus pada November 2024.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 468/Pdt.G/2024/PA.Mrs, mantan suaminya diwajibkan membayar mut’ah atau nafkah lampau sebesar Rp200 juta.

Putusan itu juga mewajibkan tergugat memberikan nafkah anak sebesar Rp3,3 juta per bulan.

Yuliana mengatakan, nominal tersebut disesuaikan dengan penghasilan mantan suaminya yang disebut mencapai sekitar Rp10 juta per bulan.

Namun hingga kini, ia mengaku seluruh putusan pengadilan itu belum dijalankan.

“Semua putusan pengadilan tidak ada yang dia jalankan. Baik itu untuk nafkah anak kami satu-satunya, terlebih untuk saya yang harusnya masih berhak dinafkahi waktu itu,” katanya.

Saat ini, Yuliana mengaku tinggal bersama orang tuanya di Kabupaten Maros bersama anak semata wayangnya yang masih berusia lima tahun.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia bekerja sebagai perias pengantin dengan penghasilan yang tidak menentu.

“Semoga semua pihak terketuk hatinya. Saya tidak bermaksud menjatuhkan siapa pun di sini, saya hanya ingin keadilan buat saya khususnya anakku yang masih lima tahun. Karena itu haknya yang sudah diakui oleh pengadilan,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dan maupun Kadis Perpustakaan Pangkep, Abbas Hasan saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, enggan menjawab.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.