Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sidang lanjutan kasus kematian Tian Bokol di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (13/5/2026), diwarnai aksi simbolik dari keluarga para terdakwa.
Sejumlah keluarga terdakwa tampak mengenakan kaos putih bertuliskan “Rekayasa” di bagian depan. Sementara di bagian belakang terdapat gambar kambing hitam disertai tulisan “CS Liliba Lelucon”.
Atribut tersebut menjadi sorotan para pengunjung sidang karena dipakai hampir seluruh keluarga tujuh terdakwa yang hadir di ruang persidangan.
Orang tua terdakwa tujuh, Fentaruci Baa, menjelaskan bahwa kaos tersebut merupakan bentuk perlawanan sekaligus kekecewaan keluarga terhadap proses penyidikan kasus yang menjerat anak-anak mereka.
Baca juga: Sidang Kasus Kematian Tian Bokol, Keluarga Terdakwa Soroti Dakwaan JPU
“Kaos ini bentuk perlawanan, kekecewaan, dan sakit hati kami terhadap perlakuan penyidik yang menurut kami mengkambinghitamkan anak-anak kami,” ujarnya usai sidang.
Menurut Fentaruci, keluarga menilai ada ketidakjelasan dalam penetapan tersangka terhadap beberapa terdakwa, termasuk anaknya yang disebut tidak memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
“Terdakwa tujuh ini perannya tidak ada. Dia hanya berdiri bersama saksi, tapi justru jadi tersangka,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga terdakwa. Sebab, menurutnya ada pihak lain yang berada di lokasi kejadian namun hanya berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tian Bokol Dipadati Warga, Tujuh Orang Jadi Tersangka
“Dua orang lain jadi saksi, sementara anak saya jadi tersangka. Padahal mereka sama-sama ikut saja,” ujarnya.
Selain mengenakan kaos protes, keluarga terdakwa juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan penasihat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi para terdakwa. (uge)