Pilu Warga Batam, Nabung Bertahun-tahun demi Punya Tanah Berujung Rugi Ratusan Juta
Dewi Haryati May 13, 2026 09:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kisah pilu dialami sejumlah warga Batam, setelah membeli kavling di kawasan Batu Ampar.

Bukannya bisa membangun rumah di atas tanah itu dengan tenang, mereka justru dihadapkan situasi sulit. 

Hal ini setelah muncul klaim sepihak dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pihak koperasi.

Belakangan kavling yang dibeli itu diduga bermasalah, hingga ada yang dijual ke pihak lain.

Padahal untuk membeli kaveling itu, tak sedikit di antara warga yang menabung bertahun-tahun demi membeli tanah untuk dibangun rumah di atasnya. Ada juga yang rela berutang ke bank.

Sebagian di antara mereka bahkan sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Kerugian yang dialami mencapai ratusan juta.

Merasa dirugikan, belasan warga korban dugaan penjualan kavling di Batam ini mendatangi Mapolda Kepri di Kecamatan Nongsa, Rabu (13/5/2026) siang. 

Mereka didampingi kuasa hukum, Yopta Eka Saputra, membuat laporan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat, intimidasi, hingga praktik premanisme yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial VS.

Membawa dokumen kepemilikan tanah dan bukti transaksi, para korban berharap keadilan.

Mereka meminta aparat kepolisian segera mengusut dugaan penipuan dan mafia tanah yang terjadi di kawasan Batu Ampar, Batam.

Nabung Bertahun-tahun Demi Beli Tanah

Seorang korban, Sulastri, mengaku mengalami kerugian hingga Rp160 juta setelah membeli dua kavling tanah pada Februari 2026.

Ia mengaku tergiur karena dijanjikan sertifikat dan dokumen kepemilikan yang lengkap.

“Awalnya kami percaya karena dijanjikan UWT (Uang Wajib Tahunan) dan sertifikat. Saya bayar bertahap, tapi setelah itu terus diminta tambahan uang. Sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ujar Sulastri dengan wajah bersedih.

Menurut Sulastri, uang tersebut dikumpulkan bertahun-tahun untuk masa depan keluarganya. 

Bahkan sebagian dana berasal dari pinjaman bank yang hingga kini cicilan pinjaman masih berjalan.

“Uang itu kami kumpulkan susah payah. Ada juga yang pinjam dari bank karena berharap punya tanah sendiri,” katanya.

Namun kini harapannya untuk memiliki tanah sendiri untuk dibangun rumah kandas. 

Uang lenyap, utang bertambah.

Hal serupa juga dirasakan korban lainnya, seorang ibu rumah tangga Bisdarita. 

Ia mengaku terkejut setelah mengetahui tanah yang dibelinya sejak 2018 seharga Rp90 juta diduga kembali dijual kepada orang lain.

Padahal di lokasi tersebut sudah dibangun fondasi dan pagar batu miring.

“Saya dapat informasi tanah saya dijual lagi. Padahal sudah ada bangunan yang saya buat sejak lama,” ungkapnya.

Sementara itu, Rayon Sari mengaku dirinya dan pekerja bangunan sempat mengalami intimidasi saat hendak membangun di atas lahan yang dibelinya.

“Setiap kami bangun selalu datang orang-orang yang mengintimidasi tukang. Bahkan tangan saya pernah dipelintir. Kami hanya ingin tanah kami aman,” ujarnya.

Berharap Keadilan

Kini, para korban berharap laporan yang mereka sampaikan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

Mereka meminta Polda Kepri mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan bermasalah tersebut.

“Kami datang ke Polda karena ingin mencari keadilan. Intimidasi masih terjadi sampai sekarang. Kami berharap polisi bisa segera bertindak,” ucap warga lainnya, Rayon Sari.

Kuasa hukum yang mendampingi para korban, Yopta menyebut pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Kepri dengan laporan masyarakat (LPM) di SPKT Polda Kepri.

“Hari ini kami mendampingi sekitar 12 korban membuat laporan resmi ke Polda Kepri. Total ada 14 dokumen pengaduan yang kami serahkan terkait dugaan penipuan, pemalsuan surat, hingga mafia tanah,” ujar Yopta usai membuat laporan.

Menurut Yopta, para korban mengalami kerugian yang bervariasi. Mulai dari Rp80 juta hingga Rp240 juta per orang.

Promosi di Media Sosial

Modus yang digunakan terlapor disebut dengan menawarkan lahan melalui media sosial, lalu menjanjikan pengurusan UWT hingga sertifikat tanah kepada pembeli.

“Korban dijanjikan legalitas lengkap, mulai dari UWT sampai sertifikat. Namun belakangan muncul persoalan karena tanah yang dijual diduga bermasalah dan bahkan ada yang dijual kembali kepada pihak lain,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagian korban bahkan telah memiliki dokumen resmi, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta sudah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Namun, tiba-tiba muncul klaim sepihak dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pihak koperasi.

“Ini koperasi berbadan hukum. Tidak bisa seseorang tiba-tiba mengaku ahli waris, lalu menjual lahan yang sudah dimiliki orang lain. Apalagi beberapa korban sudah punya SHGB,” ujarnya. 

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.