Sidang Tipikor Lampung Tengah, Saksi Sebut Hasil Pengadaan Dilaporkan ke Ardito Wijaya
Kiki Novilia May 13, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah dengan menghadirkan empat saksi, Rabu (13/5/2026).

Keempat saksi tersebut yakni Wendy Mahardika selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lampung Tengah, Sayuti selaku Ketua RW Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Husprianto yang bekerja sebagai tukang kebun di rumah terdakwa Ranu Hari Prasetyo, serta dr Josi Harnos yang menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah sekaligus Ketua IDI Provinsi Lampung.

Dalam persidangan, Wendy Mahardika mengaku bertanggung jawab kepada atasannya di lingkungan Asisten II Setda Lampung Tengah. Ia juga mengakui ikut mengatur dan mengondisikan proses penentuan pemenang lelang bidang konsultan.

“Setelah itu saya laporkan secara tertulis kepada Pak Anton dan secara lisan kepada Pak Riki Hendra Saputra,” ujar Wendy di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto.

Wendy juga menyebut stafnya bernama Andre berperan sebagai penghubung pesan kepada pihak konstruksi.

Baca juga: Kepala Inspektorat Sempat Ingatkan Ardito Wijaya Soal Dana Kampanye: Jangan Minjam Banyak

“Saya bekerja bersama Anton Wibowo dan hasilnya selalu saya laporkan kepada Ardito Wijaya,” katanya.

Sementara itu, dr Josi Harnos menegaskan dirinya tidak pernah mencampuri urusan proyek pengadaan barang dan jasa selama menjabat di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Josi menjelaskan, sebelum menjadi Plt Kadiskes, dirinya menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan dan sempat bertemu dengan Ardito Wijaya untuk membahas tawaran jabatan serta pembenahan program kesehatan.

“Saya diminta fokus pada pembenahan program dan tidak mencampuri urusan pengadaan barang dan jasa karena memang tidak memiliki kemampuan di bidang itu,” ujar Josi.

Ia mengaku hanya mengenal satu pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni Irawan Budiwarsito, dan tidak mengenal PPK lainnya.

Josi juga mengaku mengenal M Lukman Sjamsuri sejak 2017 dalam kaitan pembahasan anggaran kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Namun, ia membantah pernah meminta ataupun menerima uang terkait kegiatan tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menegaskan kliennya hanya menginstruksikan bawahannya agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Instruksi Pak Ardito jelas, yaitu memproses pengadaan barang dan jasa sesuai mekanisme yang ada. Tidak ada kaitannya dengan titipan ataupun pengondisian,” kata Handoko.

Menurutnya, dugaan adanya titipan dan pengondisian merupakan penafsiran pribadi saksi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.