Skenario di Luar Nalar Lisa, Sekap Calon Mertua Setahun, Kuras Harta hingga Rp2 M
Noval Andriansyah May 13, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Surabaya - Manipulasi psikologis yang dimainkan Lisa Andriana benar-benar di luar nalar keluarga Kusnadi Chandra.

Di balik sosok calon menantu yang dikenal ramah, perempuan 31 tahun itu diduga menyusun skenario rumit untuk menyekap calon mertuanya sendiri selama hampir satu tahun, sambil menguras harta korban hingga miliaran rupiah.

Korban merupakan Kusnadi Chandra (80), warga Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya.

Kasus ini membuat publik tercengang karena pelaku bukan orang asing, melainkan kekasih dari anak kandung korban sendiri.

Dikutip dari TribunJateng.com, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus bermula sejak Oktober 2025 ketika Lisa memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban.

Baca juga: Kawanan Rampok Sekap dan Pukuli Ibu dan Anak di Rumah Korban, Gasak Barang Berharga

“Pelaku adalah pacar dari anak korban sendiri yang sudah dikenal baik oleh keluarga,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/5/2026).

Karena sudah percaya penuh, Kusnadi disebut tidak menaruh curiga saat diajak Lisa bertemu di suatu lokasi.

Namun sesampainya di sana, korban justru diduga disergap dua pria suruhan dan dibawa ke sebuah apartemen di Surabaya.

Sejak saat itu, Kusnadi hidup terisolasi di dalam kamar tertutup tanpa alat komunikasi.

Polisi mengungkap, selama hampir setahun korban beberapa kali dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain agar keberadaannya sulit terlacak.

Kebutuhan makan korban hanya dipenuhi melalui jasa pengiriman makanan dan bantuan orang suruhan tersangka bernama Naily.

Korban praktis hidup dalam keterasingan total.

Pura-pura Jadi Korban

Yang paling mengejutkan, Lisa ternyata memainkan manipulasi psikologis agar Kusnadi tetap percaya kepadanya.

Lisa berpura-pura menjadi korban yang ikut “disandera” akibat masalah utang keluarga.

Skenario itu berhasil membuat Kusnadi yakin bahwa dirinya dan Lisa sama-sama berada dalam bahaya.

Bahkan saat polisi melakukan penggerebekan pada 16 April 2026, Kusnadi justru meminta polisi menyelamatkan Lisa lebih dulu.

“Saat ditemukan, korban justru meminta polisi menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama disekap. Artinya sampai dengan detik terakhir pun dalam persepsinya itu masih sama,” jelas Luthfie.

Gasak Harga Korban

Di balik penyekapan itu, Lisa diduga perlahan menguasai seluruh akses keuangan korban.

Dengan alasan membantu menyelesaikan persoalan utang keluarga, pelaku berhasil mendapatkan kartu ATM, kartu kredit, hingga PIN milik Kusnadi.

Akibatnya, uang korban yang berasal dari deposito dan tabungan disebut terkuras mencapai Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar.

Tak hanya uang tunai, emas dan perhiasan korban dengan berat sekitar satu kilogram juga dilaporkan hilang dari kamar korban.

“Bukan hanya itu, emas-emas dan perhiasan yang kurang lebih nilainya juga dikisaran 1 kilogram, ternyata juga sudah tidak ada di kamarnya,” ujar Luthfie.

Polisi menduga uang hasil kejahatan itu dipakai Lisa untuk membiayai gaya hidup mewah.

Ia bahkan disebut sempat mengajak pacarnya yang merupakan anak korban tinggal di hotel dengan tarif sekitar Rp2 juta per malam.

Kepada sang pacar, Lisa mengklaim semua biaya akan ia tanggung sendiri.

Sementara itu, keluarga korban sebenarnya mulai curiga karena Kusnadi tak kunjung pulang selama berbulan-bulan.

Namun setiap ditanya, Lisa selalu memberikan alasan meyakinkan.

Ia mengatakan Kusnadi sedang bepergian keliling Indonesia bersama orang tuanya.

“Saudara atau anaknya yang lain sebenarnya curiga karena mau jalan-jalan sudah lebih dari 2 bulan, enggak pulang-pulang. Sampai totalnya setahun,” ungkap Luthfie.

Kecurigaan keluarga semakin besar setelah nomor korban sulit dihubungi dan muncul pesan misterius yang meminta sejumlah uang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa CCTV apartemen hingga akhirnya menemukan lokasi korban.

Kini Lisa Andriana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Ia dijerat sejumlah pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyekapan dan penggelapan harta korban.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan dua pria yang diduga membantu proses penyekapan sejak awal kejadian.

“Kami sedang dalami pelaku-pelaku lain termasuk dua orang yang menyekap dan ada indikasi pelaku-pelaku lainnya. Nanti akan kita kembangkan,” tutup Luthfie.

Saat ini Kusnadi Chandra telah kembali bersama keluarganya dan menjalani pemulihan akibat trauma berat yang dialaminya selama hampir satu tahun hidup dalam penyekapan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.