SRIPOKU.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa atas tuntutan jaksa terhadap dirinya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management ini dituntut jaksa 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam.
Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar, dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Nadiem Makarim didakwa melakukan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Penuhi Syarat Ketat 24 Jam di Rumah & Dilarang Lakukan Ini
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp2,18 triliun.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” kata Nadiem kepada awak media usai sidang.
Nadiem menyebutkan tuntutan total 27 tahun penjara terhadap dirinya lebih tinggi dari tuntutan untuk seorang teroris.
Ia menegaskan tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaannya.
Nadiem menyinggung tuntutan uang pengganti untuknya yang jauh di atas harta kekayaannya.
Mantan Bos Gojek tersebut menyatakan tuntutan terhadapnya lebih besar daripada tuntutan untuk teroris dan pembunuh.
“Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris? Ini mungkin karena di dalam alur persidangan ini sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah,” tegasnya.